MyPertamina adalah Pelaksanaan Mandat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Publik dan jajaran pemerintahan harus mendukung upaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero) melalui sub holding PT. Pertamina Patra Niaga (subholding C&T) menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo melakukan pembatasan subsidi BBM dengan menggunakan kartu aplikasi MyPertamina, khususnya untuk jenis BBM Pertalite. 

Tentu Presiden telah memperoleh informasi lengkap atas ketidakadilan dan ketidaksesuaian penerima subsidi BBM selama ini yang menyebabkan jebolnya keuangan negara sampai Rp502,4 Triliun. Ketidaksesuaian penerima bantuan subsidi BBM ini tentulah kejahatan moral (moral hazard) yang luar biasa terhadap Negara yang berdasarkan pada Pancasila dan konstitusi UUD 1945. 

Namun, tentu saja ketidaktepatan sasaran penerima subsidi BBM tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya penghargaan dan hukuman (reward and punishment) pada pelakunya.

Subsidi adalah alokasi anggaran Negara untuk kelompok miskin, artinya yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, kenapa selama ini selalu jebol dan tidak sesuai dengan data penerimanya?. 

Ketidaksesuain hasil penerima bantuan itu hanya dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait yang berwenang jika Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya. Apabila itu pelanggaran administrasi saja, maka pihak penerima bantuan dimaksud harus mengembalikan dana yang telah diterimanya ke Kas Negara. 

Namun, apabila itu terkait tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak yang mengelola penyaluran bantuan itu, tentu harus dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sistem Ekonomi Konstitusi merupakan mandat yang harus dijalankan sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, terdapat pada Pasal 33 ayat 1, yaitu: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.

 Ada 2 prinsip yang terkandung dalam ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 ini dalam menyusun sebuah sistem ekonomi bangsa dan negara, yaitu USAHA BERSAMA dan KEKELUARGAAN. Dan prinsip ini yang harus disusun secara komprehensif melalui sebuah Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden, sebagaimana halnya Kapitalisme dan Komunisme menjadi sebuah sistem ekonomi di negara-negara lain.

Termasuk menderivasi mandat ayat 2 dan 3 pada Pasal 33 UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti apa (sektoral) yang harus dikuasai negara dengan merujuk pada ayat 3 nya. 

Alih-alih memperhatikan proposal atau mengikuti arahan dari bank dunia sebagai asistensi yang masih mengacu pada kepentingan sistem ekonomi kapitalisme dan tidak akan berhasil guna dalam membangun kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia disebabkan nihilnya rekam jejak (track record) bank dunia mengangkat perekonomian suatu negara saat krisis ekonomi terjadi. *

*Defiyan Cori,  Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri


Related Stories