Penerapan SNI SMAP Bantu Organisasi Tingkatkan Kepatuhan Anti-Penyuapan

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo (BSN)

Jakarta, Balinesia.id - Penerapan SNI SMAP akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan. Standar SMAP ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi,

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menyampaikan itu dalam keterangan tertulis Selasa (12/7/2022).

Hingga kini, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) SMAP terus bertambah

Menyusul telah ditetapkannya SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh BSN, dan untuk menjamin kepercayaan publik, KAN mengakreditasi Lembaga Sertifikasi SMAP yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP.  

Dengan ketersediaan Lembaga sertifikasi SMAP terakreditasi KAN, diharapkan organisasi/industri yang menerapkan SNI SMAP, juga terus bertambah.

“Sampai tahun 2021 sudah ada 363 organisasi yang menerapkan SNI ISO SMAP,” ujarnya.

Meski SNI ISO 37001 bersifat sukarela, namun Kementerian BUMN mewajibkan lembaga di bawah Kementerian BUMN untuk menerapkan SMAP untuk mewujudkan tata kelola yang bersih.

Hal ini dituangkan dalam surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 yakni guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001,” tambah Donny.

Dengan pengakuan internasional untuk lingkup SMAP, Donny berharap, akan semakin banyak organisasi menerapkan SNI ISO 37001 serta ke depan dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia yang menjadikan Indonesia maju dan berdaya saing.

Pada bagian lain, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sukses menambah pengakuan internasional/Mutual Recognition Arrangement (MRA) Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atas skema akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dengan pengakuan MRA tersebut, berarti hasil sertifikasi yang dihasilkan oleh Lembaga Sertifikasi SMAP yang terakreditasi KAN, dipercaya dan diakui oleh negara-negara penandatangan MRA di lingkungan Asia Pasifik,” ujar Donny Purnomo.

KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi yang salah satunya adalah APAC. Perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan lain-lain antar anggota APAC disebut MRA.

“Dengan begitu, pengakuan MRA APAC memiliki makna, sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi SMAP yang diakreditasi oleh KAN dapat diterima oleh negara-negara di Kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam organisasi APAC,” tambahnya.

Keuntungan saling pengakuan ini, lanjut dia, dapat mengurangi potensi dilakukannya re-sertifikasi pada praktek sistem manajemen anti penyuapan. ***


Related Stories