Mencari Pola Pendidikan Antikorupsi yang Menarik dan Efektif

I Made Adnyana (Balinesia.id)

Oleh I Made Adnyana*

BERITA vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, untuk kasus korupsi dana bantuan sosial beberapa waktu lalu menjadi bahan perbincangan menarik di berbagai lapisan, tak terkecuali di kalangan pelajar dan mahasiswa. Kasus korupsi mantan Mensos tersebut mengingatkan sekaligus menguatkan pemahaman publik pada teori yang menyebutkan korupsi cenderung meningkat seiring semakin tingginya jabatan seseorang. Praktik korupsi juga kerap diidentikkan dengan penyalahgunaan kekuasaan (power). Meskipun benar adanya banyak kasus korupsi berada pada pusaran kekuasaan, namun tak berarti budaya atau mental korupsi hanya ada pada mereka yang punya kekuasaan. Bahwa korupsi itu masalah karakter, kerusakan mental yang dapat terjadi pada siapa saja, dan di mana saja.

Maka, sangat tepat bila kemudian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Tiap perguruan tinggi wajib memasukkan muatan pendidikan antikorupsi baik sebagai mata kuliah wajib, maupun insersi atau sisipan. 
Nah, ketika pendidikan PAK ditetapkan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, bagaimana kualifikasi dosen yang mengampu mata kuliah ini? Pertanyaan ini muncul karena tak sedikit dosen yang diminta atau ditunjuk mengisi kuliah PAK merasa canggung bahkan cenderung bingung dan belum percaya diri. Penyebab utama, karena memang tak ada dosen dengan latar belakang pendidikan khusus artikorupsi misalnya. Paling dekat kemudian, pengajaran PAK dikaitkan dengan tamatan ilmu hukum. Pertanyaannya kemudian, apakah benar pendidikan antikorupsi hanya menjadi kompetensi sarjana hukum? Bagaimana dengan perguruan tinggi yang tidak ada program studi atau jurusan ilmu hukum, sehingga tidak memiliki dosen berpendidikan hukum?

       Baca Juga:

Tidak heran bila kemudian muncul pemahaman, PAK bukan hanya permasalahan hukum atau pasal-pasal berkenaan dengan tindak pidana korupsi. PAK lebih diarahkan sebagai bagian dari pembentukan karakter, sehingga dapat diampu oleh dosen dengan latar belakang pendidikan apapun, sepanjang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menguasai materi pengajaran. Sejalan dengan itu pula, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berinisiatif melakukan program pelatihan, training of trainee (ToT) untuk dosen pengampu maupun calon pengampu mata kuliah pendidikan antikorupsi. Selain memberikan pemahaman mendasar mengenai urgensi mata kuliah ini, juga menyampaikan gambaran seperti apa pola pengajaran PAK.

Pertanyaan yang tak kalah penting selanjutnya, bagaimana membuat pola pengajaran PAK menjadi lebih menarik dan berhasil guna atau efektif. Membayangkan PAK sebagai mata kuliah yang dekat dengan ilmu hukum, pasal-pasal, hingga kemudian berbicara tentang apa itu tindak pidana korupsi, upaya pencegahan dan penanganannya, mungkin selintas akan terbayang teori-teori, pandangan tokoh atau para ahli. Kiranya kurang tepat dan betapa membosankan jika PAK hanya menggunakan pendekatan teoritis apalagi hanya membaca literatur saja. Betapa tak menariknya mata kuliah ini kalau mahasiswa hanya memahami teori dan definisi atau memahami masalah korupsi sebatas tataran normatif. Sementara yang diharapkan dari mata kuliah ini sebaliknya, bagaimana melalui pendidikan ini dapat membuat mahasiswa memahami perilaku korupsi, mampu dan berani melakukan berbagai bentuk tindakan pencegahan korupsi. Hingga akhirnya mahasiswa dapat menginternalisasi perilaku anti korupsi ke dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang bersih dari korupsi.

      Baca Juga:

Membicarakan PAK tidak bisa tidak berbicara masalah pendidikan karakter. Mengutip pendapat Thomas Lickona dalam buku “Educating For Character” (New York: Bantam, 1991) sebagaimana dikutip David Elkind & Freddy Sweet Ph.D. dalam tulisannya How  to  do character education, pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti. Sejalan dengan pendapat T. Ramli (2003) yang menyebutkan pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan pendidikan akhlak yang bertujuan membentuk kepribadian seorang anak agar menjadi manusia yang baik, juga sebagai warga masyarakat dan  warga negara yang baik. 
Sebagai bagian dari gerakan anti korupsi, keterlibatan mahasiswa salah satunya melalui PAK tentunya diharapkan berguna tidak hanya untuk individu mahasiswanya sendiri, namun juga komunitas mahasiswa hingga menimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat.  Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan tentu saja kuliah pendidikan anti korupsi. 

Kementerian Pendidikan Nasional melalui Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional di 2010 menyebutkan ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Nilai-nilai tersebut meliputi (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10), semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab.

Apabila dikaitkan dengan gerakan anti korupsi, maka ada begitu banyak nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter yang terkait di dalamnya. Sebagai contoh nilai kejujuran, kerja keras, disiplin, tanggung jawab, hingga peduli lingkungan dan peduli sosial. Penanaman nilai-nilai inilah yang pada dasarnya takkan banyak menyentuh pada perubahan sikap jika hanya disampaikan secara normatif. PAK bukanlah pendidikan yang hanya disampaikan dengan metode ceramah di dalam kelas. Akan sangat menarik dan lebih berhasil jika PAK disampaikan dengan metode studi kasus yang berlanjut dengan diskusi, membuat role model, atau memanfaatkan berbagai media pengajaran seperti video atau games misalnya. KPK secara rutin tiap tahun juga menyelenggarakan lomba film dengan nama Anti Corruption Film Festival (ACFFest). Hasilnya begitu banyak film pendek yang menarik dijadikan sebagai bahan pengajaran PAK. Bahkan bukan tak mungkin misalnya mengajak mahasiswa mengunjungi pengadilan untuk mengamati dan menganalisa penanganan kasus korupsi.

Dengan berbagai pemahaman yang telah disampaikan, sangat jelas Pendidikan Anti Korupsi bukan hanya “milik” dosen atau pengajar dengan latar belakang pendidikan hukum. Siapa pun dapat menjadi pengajar PAK dan melakukan pengajaran yang menarik dengan memanfaatkan berbagai metode pengajaran dan banyak bahan yang sangat up to date dan faktual. Tinggal bagaimana kreativitas para pengajar untuk mengemasnya dan menunjukkan PAK bukanlah mata kuliah yang berat dan perlu ditakuti.

_______________

*Penulis adalah dosen di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia. Ia juga seorang jurnalis yang konsen pada perkembangan musik di Bali. Saat ini tengah menyelesaikan studi doktoral di Universitas Udayana.

__________________
Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email [email protected]. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.

 

Editor: E. Ariana

Related Stories