Kurda GAS Antarkan Pemkab Gianyar Raih TPAKD Award 2021

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gianyar memperoleh apresiasi berupa TPAKD Award dalam acara Rakornas TPAKD 2021 di Jakarta, 16 Desember 2021. (OJK)

Jakarta, Balinesia.id - Salah satu program unggulan dari TPAKD Gianyar adalah Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera (Kurda GAS) berhasil mengantarkan Pemkab Gianyar meraih TPAKD Award 2021 .

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gianyar memperoleh apresiasi berupa TPAKD Award dalam acara Rakornas TPAKD 2021 di Jakarta, 16 Desember 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Gianyar; Agus Mahayastra. Penghargaan diberikan sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Inovasi Program Penyediaan Akses Pembiayaan Bagi Keluarga Pra Sejahtera.

Kredit Usaha Rakyat Daerah Gianyar Aman Sejahtera (Kurda GAS) menyasar pembiayaan khusus untuk masyarakat Kabupaten Gianyar yang tercantum dalam SK Bupati Gianyar tentang keluarga pra sejahtera.

Pemda Gianyar menunjuk PT BPR Bank Daerah Gianyar sebagai bank pelaksana Kurda GAS dengan PT Jamkrida Bali Mandara sebaga mitra penjamin dari Kurda GAS. Bunga kredit yang diberikan 4% tanpa jaminan  dengan benefit asuransi jiwa untuk debitur. Kurda GAS juga kini dapat diakses melalui website www.kurbali.com.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto merasa bangga dengan pencapaian TPAKD Kabupaten Gianyar.

Giri Tribroto berharap agar hal ini dapat menjadi inspirasi bagi TPAKD lain di Bali untuk membuat program-program inovatif dalam rangka memperluas akses keuangan di daerahnya masing-masing.

Bupati Gianyar Agus Mahayastra mengungkapkan bahwa TPAKD Gianyar akan terus berkomitmen dalam meningkatkan akses keungan di Kabupaten Gianyar.

TPAKD Award dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada TPAKD di seluruh Indonesia yang memiliki program-program inovatif dalam memperluas akses keuangan di daerahnya masing-masing. Terdapat beberapa kategori dalam penghargaan tersebut yang diberikan untuk TPAKD tingkat provinsi dan kabupaten. (roh) ***


Related Stories