Kemenkeu Sebut Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau bagian Reformasi Perpajakan

Kenaikan CHT Bagian Dari Reformasi Perpajakan , Wamenkeu: Kami Harapkan Rasio Pajak Meningkat (PublicDomainPictures/Pixabay)

Jakarta, Balinesia.id - Kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2022 menjadi bagian dari reformasi perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan tahun 2022 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia bahkan kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi bagian dari reformasi perpajakan.

Suahasil Nazara memaparkan urgensi reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita akan menaikkan CHT untuk tahun depan dalam jumlah yang cukup responsif terhadap kondisi ekonomi yaitu sekitar 12 persen, tapi untuk industri kecil kenaikan cukainya kurang dari lima persen,” katanya dalam US – Indonesia Investment Summit 2021 yang dikutip dari rilis, Rabu, 15 Desember 2021.

Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. Kebijakan tersebut disepakati setelah dilakukannya rapat koordinasi di bawah Menko Perekonomian dan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Disampaikan, Suahasil Nazara, pihaknya akan menaikkan CHT untuk tahun depan dalam jumlah yang cukup responsif terhadap kondisi ekonomi tapi untuk industri kecil kenaikan cukainya kurang dari lima persen.

Oleh karena itu, ia memaparkan urgensi reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reformasi perpajakan, kata  Suahasil Nazara, perlu dilakukan untuk memperluas basis pajak di Indonesia dan harapannya APBN dapat semakin dipersehat.

“Reformasi perpajakan sangat penting bahwa kita datang dengan basis pajak yang lebih luas agar APBN berkelanjutan dan juga pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kami harapkan rasio pajak akan meningkat sekitar satu persen mulai tahun depan,” kata Wamenkeu.

Cara lain menyehatkan pembangunan Indonesia adalah pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai upaya mencegah terjadinya perubahan iklim.

Ditegaskan, pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

Pihaknya bersyukur DPR memahami dan menyetujui pencantuman pajak karbon dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Ini adalah hal yang sangat bersejarah. Pajak karbon adalah bagian dari ekosistem besar ekonomi hijau Indonesia.

Mengingat bahwa Presiden bersama pemerintah telah berkomitmen melanjutkan agenda reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya ingin memberikan jaminan bahwa kita akan terus melakukan reformasi struktural dan pemerintah akan terus menjamin dan meningkatkan kepastian dan keamanan investasi di Indonesia,” demikian Suahasil Nazara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Mutia Yuantisya pada 15 Dec 2021 

Bagikan

Related Stories