Ketahui Arti Istilah Pink Tax dan Dampaknya Terhadap Perempuan

Ketahui Arti Istilah Pink Tax dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Freepik)

JAKARTA - Anda mungkin pernah mendengar atau membaca soal istilah pink tax yang kerap dikaitkan dengan perempuan. Lalu, apa sebenarnya arti dari pink tax? Berikut penjelasan selengkapnya.

Arti Istilah Pink Tax

Seperti yang dilansir dari Investopedia, pink tax  adalah suatu teori bahwa produk yang dipasarkan untuk perempuan akan dibandrol dengan harga yang lebih mahal daripada produk serupa yang ditujukan untuk laki-laki.

Masalah ini mulai mendapatkan banyak perhatian pada tahun 2015 apalagi ketika New York City’s Department of Consumer Affairs menemukan banyak contoh penetapan harga berdasarkan gender ketika memeriksa 794 produk yang dijual di kota tersebut untuk konsumen segala usia. Akan tetapi, para peneliti juga telah memperhatikan dan menganalisis fenomena ini setidaknya terjadi sejak tahun 1990-an.

Pink tax terjadi ketika sebuah perusahaan menjual produk untuk perempuan dengan harga lebih dari produk untuk versi laki-laki. Pendapatan tambahan dari produk untuk perempuan tersebut tidak masuk ke pemerintah, tapi langsung ke perusahaan yang membebankan biaya lebih besar kepada perempuan.

Namun, pink tax ini tidak mengacu pada harga barang-barang yang kerap digunakan wanita seperti lipstik dan produk kesehatan untuk menstruasi. 

Selain itu, sebagian besar diskusi mengenai pink tax bukan mengenai pajak yang sebenarnya. Contoh, perusahaan pakaian di Amerika Serikat membayar tarif impor yang lebih tinggi untuk barang-barang wanita seperti kemeja sutra, jaket wol, jas katun, jas, blazer, sepatu kulit, dan sepatu golf.

Di sisi pakaian jadi pria, tarif impor lebih tinggi untuk kemeja katun, jas wol, jas serat sintetis, dan pakaian renang. Beberapa barang tidak mempunyai perbedaan tarif berdasarkan gender, sementara barang lainnya mempunyai perbedaan tarif yang besar. Secara keseluruhan, tarif untuk barang-barang kebutuhan perempuan lebih tinggi.

Dampak Pink Tax

Perusahaan pakaian mengatasi kesenjangan tersebut dengan cara menaikkan harga barang dengan tarif impor yang lebih tinggi. Hal itulah yang akhirnya mengakibatkan perbedaan harga berdasarkan gender yang sebenarnya didasarkan pada harga barang tersebut.

Hal ini juga masih terjadi sampai sekarang. Sebuah studi tahun 2020 yang diterbitkan dalam jurnal American Political Science Review menggambarkan sebuah studi yang mencakup tarif pakaian pria dan wanita selama 20 tahun di 167 negara. Penulis penelitian tersebut berhasil menemukan bahwa impor barang-barang untuk perempuan, rata-rata, dikenakan pajak 0,7% lebih tinggi dibandingkan impor barang-barang laki-laki dan berkontribusi terhadap pink tax.

Itu tadi penjelasan mengenai istilah pink tax dan dampaknya, termasuk bagi perempuan.

Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Lihat semua artikel

Related Stories