Kenali Apa Itu Polluter Pays yang Disebut Alternatif Upaya Kurangi Polusi Udara

Ilustrasi Polluter Pays (Freepik)

JAKARTA - Prinsip polluter pays adalah suatu praktik yang diterima secara umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan kesehatan manusia atau lingkungan.

Menurut OECD (2001), polluter pays principle adalah suatu konsep yang menetapkan pihak yang mencemari wajib menanggung sejumlah biaya terkait langkah-langkah yang diambil guna mengurangi tingkat polusi, sejalan dengan tingkat kerusakan yang telah diakibatkannya pada masyarakat, bahkan mungkin melebihi standar polusi yang dapat diterima.

Sedangkan menurut Siswanto (2005), polluter pays dapat diartikan sebagai kewajiban bagi setiap individu yang melibatkan diri dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan pada lingkungan, maka harus menanggung biaya pencegahan atau biaya penanggulangan.

Selaras dengan itu, Park (2007) menginterpretasikan polluter pays sebagai kewajiban bagi pencemar untuk menanggung biaya pengendalian polusi yang dihasilkan oleh mereka, termasuk biaya untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran tersebut.

Misalnya, pabrik yang menghasilkan zat beracun sebagai hasil kegiatan biasanya dianggap bertanggung jawab untuk pembuangan yang aman. Prinsip polluter pays adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk memandu pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

Prinsip tersebut mendasari sebagian besar pengaturan pencemaran yang mempengaruhi tanah, air dan udara. Polusi didefinisikan dalam undang-undang Inggris sebagai pencemaran tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.

Polluter pays pada dasarnya berhubungan dengan isu lingkungan. Pada awal tahun 1972, negara-negara anggota OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi) secara resmi mengadopsi prinsip ini.

Setelah melakukan penelitian selama beberapa tahun mengenai polluter pays principle, OECD Council mengeluarkan rekomendasi pada 26 Mei 1972, yang disebut sebagai Guiding Principles Concerning the international economics aspects of environmental policies

Rekomendasi ini diterima oleh pemerintah negara-negara anggota dan mencakup penerapan prinsip polluter pays serta saran mengenai penyesuaian norma-norma yang terkait, yaitu memiliki dampak pada ekonomi internasional dan perdagangan internasional.

Jadi, pada awal tahun 1972 polluter pays principle mulai dianut oleh negara-negara anggota OECD, yang mana menyebutkan seorang pencemar diwajibkan membayar biaya untuk upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pencemaran yang telah diakibatkannya.

Sederhananya, konsep polluter pays principle atau yang dikenal sebagai prinsip pencemar membayar dapat diartikan sebagai kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang menyebabkan pencemaran untuk membayar biaya yang timbul akibat dampak pencemarannya.

Rangkuti, (h.244) mengatakan, polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar ini lebih fokus pada aspek ekonomi daripada aspek hukum secara mendasar. Prinsip ini mengatur cara menghitung nilai dari kerusakan lingkungan dan menetapkan tanggung jawab finansial sebagai langkah untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

Menurut OECD (2008), terkait dengan pengeluaran biaya oleh pencemar, prinsip tersebut menekankan biaya yang dikeluarkan untuk mencegah dan mengendalikan polusi harus tercermin dalam harga barang dan jasa yang dapat menyebabkan pencemaran selama proses produksi atau konsumsi.

Syarif dan Wibisana (2000), mengungkapkan, tujuan utama dari prinsip ini adalah internalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu prinsip dasar dalam kebijakan lingkungan, hal ini mengindikasikan bahwa secara prinsip pencemar wajib memikul tanggung jawab untuk mengurangi atau menghilangkan dampak pencemaran yang dihasilkannya.

 

Prinsip polluter pays dapat diimplementasikan melalui berbagai metode, mulai dari menetapkan standar proses dan produk sebelumnya hingga pengenaan pungutan. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah penerapan pajak pada pencemar, di mana besaran pajak tersebut setara dengan nilai kerusakan yang dihasilkan.

Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon dapat dianggap sebagai langkah untuk membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang menghasilkan emisi karbon.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 06 Jan 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories