Kemendag: Lebih Aman Bertransaksi Aset Kripto di Pedagang Terdaftar Bappebti

Mata uang kripto ethereum / Shutterstock

Jakarta, Balinesia.id - Para investor melakukan transaksi aset kripto disarankan melalui pedagang fisik yang sudah terdaftar di Bappebti karena slain mengurangi besaran pajak investor juga bisa lebih terjamin keamanannya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya menyarankan agar para investor melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik yang sudah terdaftar.

"Selain mengurangi besaran pajak, investor juga bisa lebih terjamin keamanannya," tandas Tirta Karma Senjaya dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 23 Mei 2022.

Menurutnya, lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah.

Pada bagian lain, Ia mengungkapkan, ada tiga jenis transaksi yang menjadi sasaran pajak, yaitu pembelian, tukar-menukar (swap exchange), dan aktivitas menukar aset dengan barang selain kripto atau jasa.

“Tarif PPN bagi pedagang fisik aset kripto terdaftar sebesar 0,11% dikali nilai aset kripto serta PPh 22 final sebesar 0,1%. Sebaliknya, untuk exchange yang tak terdaftar, besaran tarif menjadi dua kali lipat,” ungkapnya.

Diingatkan, ada akibat tersendiri yang harus ditanggung oleh pihak yang melakukan transaksi aset kripto di exchange atau pedagang yang tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Akibat itu menjadi nyata seiring dengan pemberlakuan pajak untuk setiap transaksi kripto yang sudah diterapkan pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Mei 2022.  

Kendati ada jajaran exchange yang sudah mengantongi izin sebagai pedagang fisik aset kripto, sebenarnya pemerintah juga mempersilakan pelaku pasar untuk melakukan transaksi di exchange yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Meski demikian, transaksi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) aset kripto.

Kepala Subdirektorat Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung melontarkan pandangan senada.

"Kalau tidak mau diatur (menggunakan jasa pedagang tidak berizin), kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah," tandas Bonarsius Sipayung. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 May 2022 

Editor: Rohmat
Bagikan

Related Stories