Opini
Identifikasi Sumber Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Selain Terkena Petir
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Memang tidaklah bisa berspekulasi atas setiap insiden atau musibah yang dialami oleh sebuah perusahaan (korporasi) dengan penggunaan peralatan teknologi dan tingkat resiko yang tinggi (high technology and high risk), seperti kebakaran kilang milik Pertamina meskipun telah berpengalaman.
Setidaknya, sejak bulan Januari sampai Nopember 2021 telah terjadi 3 (tiga) kali, sekali terjadi di Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan 2 (dua) kali dialami di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah ditengah cuaca yang sama, yaitu hujan dengan adanya petir.
Apabila kebakaran yang terjadi berulang kali dengan dugaan (termasuk hasil tim investigasi) sumber penyebabnya adalah petir, dan dengan mengabaikan pendapat soal adanya kesengajaan membakar kilang diwaktu hujan.
- DJP: PPN Disetor ke Kas Negara Capai Rp3,9 Triliun
- Berikan Sembako Ribuan Karyawan yang Dirumahkan, Miliarder Ajik Krisna Jual Koleksi Mobil Mewah
- Mahasiswa Diharapkan Pelopori Terbentuknya Perekonomian Kreatif Nasional
Maka kilang terbakar yang tidak mungkin juga berkali-kali menuduh PETIR, dengan demikian dapat ditelisik melalui 2 (dua) faktor yaitu:
1. Faktor manusia atau SDM (human error) nya:
a. Ketiadaan pemeliharaan dan perawatan peralatan;
b. Abai terhadap pemeliharaan dan perawatan rutin;
c. Tidak adanya perhatian yang serius terhadap pengendalian resiko dan bencana kilang;
d. Ketiadaan inspeksi atau pengawasan secara berkala dari otoritas yang memungkinkan terjadinya evaluasi kondisi kilang Pertamina;
e. Kecerobohan dan kelalaian petugas yang berkewajiban melaksanakan perintah kerja dari pimpinan disebabkan oleh faktor ketidakpuasan atas manajemen.
- Pemulihan Ekonomi Pascapandemi, Menkeu Sri Mulyani Dorong Reformasi Perpajakan Adil dan Akuntabel
- 5G Masuki Indonesia Timur, Indosat Ooredoo Ingin Bangkitkan Sektor Pertanian hingga Pariwisata
- 30 Negara Dinilai, Kebijakan Narkotika Indonesia Posisi Terendah
2. Faktor Manajemen Dan Teknis
a. Ketiadaan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi resiko dan ancaman kebakaran kilang.
b. SOP tersedia jelas dan lengkap, namun tidak dijalankan atau dilaksanakan sebagaimana mestinya
c. Ketiadaan Sistem Peringatan Dini/SIPD (early warning system) yang memadai
d. Sistem Pengendalian dan Pengawasan obyek vital nasional (obvitnas) seperti kilang minyak dan gas bumi ini tidak diatur secara ketat, teratur dan rutin oleh pihak yang berwenang atau pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tugas pokok dan fungsi pembinaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu, pasca kebakaran kilang milik BUMN Pertamina, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memperbaiki fungsi-fungsi SDM, Manajemen Dan teknologi di obyek-obyek vital nasional lainnya, apalagi ditengah musim hujan dengan potensi resiko Sambaran petir. (*)
* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
____________________________________________
Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email [email protected]. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.