DJP Dulang Penerimaan PPN PMSE Capai Rp8,2 Triliun hingga Akhir Agustus 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor (Dok. DJP)

Jakarta, Balinesia.id - Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun dalam kurun waktu awal tahun hingga 31 Agustus 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Jumlah menyebutkan. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021.

“Rp3,5 triliun setoran tahun 2022,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Jumat (9/9/2022). 

Sebanyak 127 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. 

Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.

Penunjukan di bulan Juli 2022:
1. Evernote, GMBH
2. Asana, Inc.
Penunjukkan di bulan Agustus 2022:
1. Patreon, Inc.
2. Change.Org
3. PT. Ocommerce Capital Indonesia
4. ESET, Spol, s r.o.
5. CGTrader UAB
6. Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville
Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin Noor.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun kreterianya, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. ***


Related Stories