Dewan Bali Sepakati Dana Cadangan hingga TA 2024 Capai Rp250 Miliar

Wakil rakyat di DPRD Bali menyetujui besaran dana cadangan terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.250 miliar. (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id- Wakil rakyat di DPRD Bali menyetujui besaran dana cadangan terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.250 miliar.

Hal itu terungkap saat dewan memberikan tanggapan atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin 1 November 2021.

Sidang diawali pembacaan Tanggapan DPRD Bali atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur tahun 2024, yang dibacakan I Ketut Juliarta.

DPRD memandang perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil GUbernur Tahun 2024, yang mencakup mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban.

Besaran dana cadangan tersebut terhitung mulai TA 2022 sampai dengan TA 2024 sebesar Rp.250 miliar.

“Semoga dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tandas Juliarta

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berkesempatan membacakan Jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara umum, Gubernur Bali seperti yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace sangat mengapresiasi dan sependapat terhadap pandangan para fraksi DPRD Prov Bali.

Beberapa poin disepakati seperti pencantuman Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mensinkronkan dan mengharmonisasi pengaturan mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyempurnaan Pasal 2 Ayat (2) diganti menjadi transparan, akuntabel dan partisipatif.

Serta akan mempertimbangkan usulan penambahan frase penetapan jumlah penghapusan piutang sampai dengan Rp5 miliar dengan pemberitahuan kepada DPRD.

Karena, ia mengatakan bahwa penormaan pasal-pasal yang diatur dalam Raperda sudah sesuai dengan penormaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun usulan-usulan lain yang menjadi perhatian dalam jawaban Gubernur Koster juga disampaikan Wagub Cok Ace.

Isu di luar substansi Raperda juga disoroti dalam jawaban Gubernur, sperti pemberian bonus pada atlet berprestasi pada PON XX Papuan 2021 akan dialokasikan dalam RAPBD TA 2022, serta isu beredarnya beras oplosan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait dan akan ditertibkan. (roh)


Related Stories