Dewa Palguna: Kesalahan Pengelolaan LPD Bukan Korupsi

I Dewa Gede Palguna (kanan) menerima penghargaan dari penyelenggara seminar. (Balinesia.id/oka)

Denpasar, Balinesia.id – Pakar hukum yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstotusi Republik Indonesia, I Dewa Gede Palguna menilai kesalahan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak tepat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama tidak ada data yang valid yang menyatakan elemen keuangan negara dalam modal LPD maka tidak mungkin ada unsur pidana korupsi.

Pandangan tersebut dinyatakan Palguna ketika menjadi salah satu narasumber dalam seminar bertema “Mengayomi Lembaga Perkreditan Desa Adat dari Sisi Spiritualitas, Yuridis, dan Ekonomis” yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Rabu, 14 September 2022. 

“Benar dan tepatkah tindak pidana yang terjadi dalam kesalahan pengelolaan LPD di konstruksikan sebagai tindak pidana korupsi? Jawabannya adalah tidak, namun tidak menutup kemungkinan bisa dikonstruksikan ke pidana lain,” katanya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan korupsi dalam Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahannya, yang dimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Merujuk deifnisi tersebut, Palguna berpandangan bahwa unsur merugikan keuangan negara menjadi unsur yang harus ada pada korupsi. Kedua, kerugian negara haruslah aktual sesuai dengan undang-undang. Ketiga, perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh lembaga berwenang untuk itu. 

“Berdasar Undang-Undang Kebendaharaan dan Undang-Undang BPK, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” katanya.

Dengan demikian, kata Palguna, sepanjang tidak ada data yang valid yang menyatakan elemen keuangan negara dalam modal LPD, maka tidak mungkin ada pidana korupsi. “Karena LPD adalah lembaga yang didirikan berdasarkan hukum adat dan dikecualikan terhadap Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, adalah sah apabila pengembalian keuangan diatur menurut hukum adat Bali yang memenuhi rasa keadilan nasabah LPD. Hal itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan desa adat tempat LPD berkedudukan,” pungkasnya. oka/jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories