BKKBN Launching Program Pendampingan Kesehatan Pra-Nikah

Tangkapan layar launching Program Pedampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra-Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin. (Balinesia.id/Oka)

Denpasar, Balinesia.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis program  Pedampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra-Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin. Launching digelar hybrid yang dipusatkan dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 11 Maret 2022.

Kepala BKKBN RI, dr. Hasto Wardoyo, SP.OG (K) mengatakan 37 persen remaja putri berpotensi kekurangan darah putih dan setelah hamil 48 persen ibu hamil ini kemungkinan menjadi anemia. "Ketika ibu anemia memungkinkan bayi yang dikandungnya tidak subur, sehingga menjadi stunting," katanya dipantau dari siaran daring di Denpasar.

Baca Juga:

Oleh karena itulah pihaknya kemudian merilis program tersebut untuk menekan angka stunting di Indonesia. Ia menyebutkan, angka stunting Indonesia saat ini masih tinggi yaitu 27,67 persen, melebihi standar yang masih ditoleransi oleh WHO yakni di bawah 20 persen.

"Kerugian stunting salah satunya pendek, daya intelektual rendah dengan daya ingat yang sulit, orang yang stunting 45 tahun sudah sakit-sakitan  bisa terkena kencing manis, tekanan darah tinggi, dan struk," kata dia.

Pihaknya memasang target ke depan angka stunting bisa diturunkan sampai 14  persen. "Bantul adalah daerah percontohan angka stunting didaerah itu sudah dibawah 16 persen," kata dia.

Lebih jauh ia menjelaskan alasan dilakukan pemeriksaan tiga bulan sebelum menikah adalah untuk mengoreksi anemia pada calon pengantin. Penyembuhan anemia dapat dilakukan dengan meminum tablet tambah darah, dengan waktu kurang lebih tiga bulan dapat menaikan HB remaja tersebut.

"Adapun pemeriksaan lain yang dilakukan yaitu lingkar lengan diatas 23,5 cm dan jika hamil perlu dinaikkan agar bayi yang dikandungnya tidak stunting. Pemeriksaan lain juga ukuran tinggi badan dan berat badan," kata dia.

Hasto melanjutkan, jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat, calon pengantin tidak akan dilarang untuk melakukan pernikahan, tapi akan didampingi. Hasil pemeriksaan ini pun tidak akan dijadikan syarat untuk dapat dilakukannya pernikahan.

"Kami juga sudah memiliki Tim Pernurunan Percepatan Stunting, yang berupa Tim Pendambing Keluarga dengan jumlah 200 ribu. dengan demikian, ada 600 ribu orang yang terdiri dari Bidan, PKK, dan Penyuluh KB. Selain itu juga, dengan harapan perlu adanya penyuluh-penyuluh agama untuk bersatu," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menilai konsen menurunkan stunting merupakan menjadi tanggung jawab semua pihak. Upaya tersebut pun dapat dilakukan dengan cara-cara kolaborasi yang baik. "Siapa saja, baik dengan pemerintah dan ormas-ormas, dapat mengambil bagian. Program launching ini pun juga sejalan dengan program kerja Kementrian Agama, yaitu pembinaan calon pengantin," katanya.

Ia berharap generasi ke depan mampu berkompetinsi, baik di dalam negeri maupun secara global, sehingga keluarga menjadi palang pintu utama untuk menciptakan generasi yang mampu berkompetiensi dan bebas dari stunting. oka/jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories