BI Bali Catat Transaksi QRIS hingga Oktober 2021 Mencapai Rp75 Miliar

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho (Balinesia)

Denpasar, Balinesia.id - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mencatat sampai dengan bulan Oktober 2021, jumlah transaksi berbasis QRIS mencapai 982 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp75 miliar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengungkapkan, sejalan peningkatan kebutuhan uang tunai, jumlah transaksi digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Disebutkan Trisno Nugroho, sampai dengan Oktober 2021, tercatat jumlah transaksi QRIS mencapai 982 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp75 miliar.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 555% (ytd) dari sisi transaksi dan 345% (ytd) dari sisi nominal, jika dibandingkan dengan awal tahun 2021 yang tercatat sebesar 150 ribu transaksi dengan nominal 17 miliar rupiah.

"Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya penerimaan pelaku usaha yang telah memanfaatkan kemudahan bertransaksi menggunakan QRIS," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 26 Desember 2021.

Kata Trisno Nugroho, pada awal Desember 2021, jumlah merchant QRIS tercatat mencapai 388.223 merchant atau tumbuh 122% (ytd) dibandingkan awal tahun 2021 yang tercatat sebanyak 174.893 merchant.

Tren pertumbuhan transaksi tunai dan nontunai menggunakan QRIS tidak diikuti oleh transaksi jual beli valuta asing pada industri money changer berizin di Bali.

Hal ini disebabkan oleh belum pulihnya kinerja pariwisata di Bali yang tercermin dari belum adanya penerbangan internasional langsung ke Bali.

Berdasarkan data September 2021, transaksi jual beli valuta asing pada money changer berizin tercatat sebesar Rp182 miliar atau turun 36,15% (yoy) dibandingkan September 2020 yang mencapai Rp285 miliar.

Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) telah berupaya untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan Money Changer, melalui pengembangan aplikasi penukaran valas (http://baliauthorizedmoneychanger.id).

Aplikasi tersebut telah diluncurkan sejak 7 September 2021 dan diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan bertransaksi karena menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali.  

Disamping itu, sebanyak 14 pengurus Money Changer juga telah melakukan sertifikasi pada tahun 2021.

Memperhatikan perkembangan Bitcoin dan crytocurrency lainnya, khususnya di wilayah Bali, Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto tersebut bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya Rupiah yang merupakan mata uang resmi dan alat pembayaran yang sah di Tanah Air. (roh) ***
 


Related Stories