Bappebti: Volume Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp83,8 Triliun per Februari

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

Jakarta, Balinesia.id - Berdasar data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diketahui volume transaksi mata uang kripto mencapai Rp83,8 triliun per Februari 2022.

Sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana,pemilik aset kripto di Indonesia sudah mencapai 12,4 juta orang dengan volume transaksi Rp83,8 triliun per Februari 2022.

Diketahui, capaian volumne transaksi mata uang kripto pada tahun 2021 mencapai Rp859,4 triliun dengan peningkatan 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 dengan nominal Rp64,9 triliun.

Dikatakanny, sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang.

"Atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” ujar Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis, 24 Maret 2022.

Tambahan informasi, pemerintah mengumumkan akan meluncurkan bursa kripto di akhir kuartal I 2022, tepatnya sekitar akhir Maret.

Wisnu Wardhana menyebutkan, sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Dikutip dari situs resmi Bappebti pada Kamis, 24 Maret 2022, berikut ini calon-calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar:

1. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

2. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

3. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)

4. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

5. PT Galad Koin (Galad)

6. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

7. PT Indonesia Digital Exchange (Digitalexchange.id)

8. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)

9. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)

   Awas, 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu ke-3 Maret
   Progres Konstruksi Capai 60 Persen, Jalan Tol Japek II Selatan Ditargetkan Rampung Akhir 2022
   Ongki Wanadjati Dana Mengundurkan Diri Dari Jajaran Direksi BTPN

10. PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses)

11. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)

12. PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto)

13. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

14. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)

15. PT Tiga Inti Utama (Triv)

16. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)

17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

18. PT Zipmex Exchange Indonesia

Sementara itu, saat ini ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia karena sudah terdaftar di Bappebti. 10 aset kripto berkapitalisasi terbesar masuk ke dalam daftar aset tersebut. ***

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Mar 2022 


Related Stories