Bappebti Minta Masyarakat Pastikan Wakil Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi Miliki Legalitas

Blokir 218 Domain Situs Web, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal (Bappebti)

Jakarta, Balinesia.id -  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat yang berinvstasi di bidang perdagangan berjangka untuk memastikan legalitas perusahaan berikut wakil pialangnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Serta, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aldison menegaskan, masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

Demikian juga, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison dalam keterangan tertulis, Jakarta, 24 April 2022.

Disebutkan, pada periode Januari sampai Maret 2022, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kendati mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.

Pihaknya mengingatkan resiko yang tinggi bagi masyarakat jika berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Oleh karena itu Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Hal ini sebagai langkah pencegahan kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

Meskipun berperan sebagai regulator, Bappebti tidak dapat memfasilitasi investor melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas yang tak berizin.

Hal ini dikarenakan entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, bahkan keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya.

Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tak berizin sehingga dana yang disetorkan sebagai modal investasi tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti. ***

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Azura Azka Syavira pada 24 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories