Balian Usada harus Punya Kode Etik

Gubernur Bali mengukuhkan pengurus Gotra Pangusada Bali, Sabtu, 24 September 2022. (Balinesia.id/ist)

Denpasar, Balinesia.id - Praktisi pengobatan tradisional Bali atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai balian usada atau pangusada Bali kini memiliki organisasi resmi bernama Gotra Pangusada Bali. Organisasi ini diharap dapat menjadi media untuk menggali potensi dan profesionalitas para balian usada.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pengukuhan Pengurus Gotra Pangusada Bali 2022-2027 di Universitas Hindu Indonesia, Sabtu, 24 September 2022 mengatakan para balian usada (pangusada) harus memiliki kode etik dalam melaksanakan praktik pengobatan. Kode etik tersebut dapat dirumuskan dengan melakukan standarisasi dan uji kompetensi pelayanan kesehatan tradisional Bali. “Kemudian saat lulus dikeluarkan sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan praktik,” kata Koster.

Baca Juga:

Setelah memiliki sertifikasi dan bukti registrasi, para pengobat tradisional itu akan diberi ruang membuka pengobatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Pihaknya pun mengaku telah menugaskan Kadis Kesehatan Provinsi Bali untuk membuka layanan kesehatan tradisional Bali di puskesmas, rumah sakit swasta, maupun rumah sakit milik pemerintah. Hanya saja, Koster menekankan agar mereka di dalam melaksanakan praktiknya dengan profesional, tidak dilakukan secara sembarangan, tapi dengan kode etik.

Menurut Koster, usada atau pengobatan tradisional Bali memiliki potensi menjadi sumber penghidupan. Hanya saja, saat ini keberadaannya belum ada yang berani menampilkannya. Oleh karena itu, Gotra Pangusada Bali diharapkan dapat menjaga warisan leluhur yang dipandang sangat visioner ini dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, danbudaya Bali sebagai kekuataan untuk membangkitkan kembali pangusada Bali sebagai layanan kesehatan tradisional Bali.

“Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang pangusada atau pengobatan tradisional Bali,” kata dia.

Menurutnya, kearifan lokal usada Bali harus dimanfaatkan oleh Gotra Pangusada Bali melalui sinergi dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian terhadap tanaman yang tumbuh di alam Bali. Koster meyakini, tanaman obat yang jumlahnya sekitar tiga ribu adalah potensi yang besar untuk dikembangkan. "Hasil penelitiannya bisa disosialisasikan ke masyarakat hingga dijadikan kekuatan ekonomi dan sumber penghidupan krama Bali dengan menciptakan obat herbal tradisional Bali," ucapnya.

Koster meyakini apabila tanaman berkhasiat yang hidup di Bali dimanfaatkan secara maksimal sebagai usada, masyarakat tidak akan lagi tergantung dengan sumber daya dari luar. Bali diyakini dapat berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) secara ekonomi sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali melalui industri herbal.

“China akan kalah, kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius, karena itu saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan dan kekuatan ekonomi, seperti halnya arak Bali dan garam tradisional lokal Bali yang kini telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ekspor, hingga dibeli oleh hotel atau restaurant di Bali,” kata Koster.

Lebih jauh dinyatakan, terbentuknya Gotra Pangusada Bali merupakan momen bersejarah dan menjadi satu-satunya organisasi pengobatan tradisional di Indonesia yang mendapatkan perhatian serius dari seorang pemimpin daerah. Dukungan pemerintah pada usada Bali juga telah nyata diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gotra Pengusada Bali, Putu Suta Sadnyana menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada gubernur yang sangat serius melestarikan keberadaan usada Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Terima kasih bapak Gubernur Bali juga telah mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di kabupaten/kota dan Provinsi Bali, hal ini adalah upaya untuk melestarikan kembali nilai-nilai budaya dan pengetahuan penyehatan tradisional yang mana secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” 
katanya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories