Bali Terima Penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri

Gubernur Bali, Wayan Koster menerima penghargaan dari Inspektorat Kemendagri, Selasa, 31 Agustus 2021. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id Pemprov Bali menerima penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bali terpilih sebagai satu dari 10 daerah yang menerima penghargaan atas capaian penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Kemendagri.

Sepuluh daerah yang berhasil menerima pengharagaan tersebut adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung,  Sumatera Selatan, Bali, Sulewsi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Selatan.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada dalam Rapat Koordinansi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Acara tersebut dirangkaiakan dengan Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center of Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa 31 Agustus 2021.

     Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu momentum sebagai anak bangsa untuk melepaskan Indonesia dari praktek-praktek korupsi. Negara Indonesia dibangun dan didirikan Founding Fathers dengan empat tujuan utama yang ada pada alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihata perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Tujuan negara tersebut adalah pekerjaan kita bersama sebagai anak bangsa. Tidak ada satu individu yang boleh melepaskan diri dari tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan negara. Karenanya KPK merasa harus memberikan andil besar untuk tujuan negara. Karena sesungguhnya tujuan negara yang dibangun dan sipekati oleh para Pendiri Bangsa kita, tidak mungkin terwujud jika ada dan terus menerus maraknya praktek-praktek korupsi,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

      Baca Juga:

“Sekaligus juga KPK diberikan mandat untuk melaksanakan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, dan juga KPK diberikan mandat untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Di samping itu, KPK juga melakukan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan keputusan hakim serta pengadilan yang telah memiliki keputusan tetap. Hari ini adalah salah satu cara kita melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan jika temuan yang sering terjadi selama ini, di antaranya perencanaan yang kurang tepat sesuai dengan kebutuhan, penganggaran yang kurang tepat pada pelaksanaan programnya yang tidak sesuai. Untuk itu diperlukan penguatan pengawasan internal yang baik.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP Pencegahan Korupsi dengan menugaskan para inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transpormasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

        Baca Juga:

"Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah," jelasnya.

Ia berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul mempelototi perencanaan APBD tingkat 2 (kabupaten/kota) agar betul-betul bisa paralel selain sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat  masing-masing, juga paralel dengan prongran tingkat satu dan tingkat Nasional. Untuk Provinsi, selain program tersebut riil dibutuhkan oleh Provinsi juga paralel dengan program nasional. jpd

Editor: E. Ariana
Tags pemprov baliBali Bagikan

Related Stories