ASN Buleleng Wajib Netral pada Pemilu 2024

Ketut Lihadnyana. (Balinesia.id/IST)

Buleleng, Balinesia.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng diwanti-wanti bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, Jumat, 24 Februari 2023.

"Tidak hanya menginginkan partisipasi tinggi, namun saya juga ingin pada Pemilu 2024 nanti khususnya di Kabupaten Buleleng minim bahkan tidak ada pelanggaran, khususnya pelanggaran oleh para ASN,” katanya usai menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Baca Juga:

ASN ditekankan untuk tidak masuk dalam politik praktis. Hak politiknya hanya digunakan pada saat pemilu saja. “Dan, jangan sampai ada mengarahkan, mengajak, apalagi ikut terlibat langsung. Itu pasti sanksinya berat,” kata dia.

Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada dinilai sebagai harga mati, sehingga, benar-benar pemilu dan pemilukada di Buleleng berkualitas. “Tidak hanya berkualitas, tetapi juga minim pelanggaran-pelanggaran."Kalau bisa tidak pelanggaran. Apalagi oleh seorang ASN. Ini memang kita harapkan tidak terjadi," kata dia.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Buleleng, I Putu Sugi Ardana mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Khusus terhadap ASN, sudah ada UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Jika kemudian dalam pengawasan ditemukan atau ada orang yang melaporkan, pasti akan diproses. “Karena sudah jelas itu dilarang untuk ikut dalam politik praktis,” kata dia.

Baca Juga:

Sugi Ardana menambahkan, jika sampai terjadi pelanggaran, pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana, struktur sudah tersedia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika kemudian ada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu itu diduga melakukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memproses dan masuk ke Sentra Gakkumdu. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN jika itu ranah pidana.

“Di dalam Sentra Gakkumdu itu terdapat juga unsur kejaksaan dan kepolisian. Kami akan berproses tapi khusus untuk pidananya. Tindak pidana pemilu,” katanya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories