Hacker
Selasa, 30 Juni 2026 19:56 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan adanya taktik baru yang digunakan jaringan judi online internasional untuk menjaring masyarakat. Modus tersebut dilakukan melalui serangan terkoordinasi menggunakan bot otomatis yang membanjiri kolom komentar berbagai akun media sosial dengan promosi judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi peningkatan signifikan komentar spam bermuatan promosi judi online. Jumlahnya melonjak hingga 128% di sejumlah akun media sosial milik pemerintah.
BACA JUGA: Awas! Malware Android Rokarolla Bisa Login Mobile Banking, Ini Cara Mencegahnya
Temuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur yang dilakukan jaringan judi online internasional.
“Hasil analisis kami menunjukkan ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun medsos yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” kata Alexander di Jakarta, dilansir dari Infopublik.id, Selasa 30 Juni 2026.
Kemkomdigi menemukan pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online, termasuk penggunaan tagar seperti #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil.
Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena lebih sulit dideteksi, termasuk dengan menunggangi momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.
Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku terus mengganti kata kunci, tagar, dan pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali secara otomatis.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Industri Judi Menargetkan Orang Miskin dan Mantan Penjudi
Merespons temuan tersebut, lanjut Alexander, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, OJK, dan PPATK untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” ujarnya.
Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh SetyoNt pada 30 Jun 2026