Riau
Kamis, 04 Januari 2024 19:15 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Per 1 Januari 2024, berlaku kebijakan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP. Namun jangan khawatir, pasalnya PT Pertamina (Persero) tetap mengizinkan warung menjual LPG 3 Kg atau gas melon. Namun ada syaratnya, apa itu?
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 Kg mesti mendaftarkan diri ke agen.
Tak hanya itu Alfian menggarisbawahi, warung-warung tersebut juga harus memasang merchant aplikasi Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi.
"Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan nantinya akan dipasang merchant apps di situ agar mudah memantau," katanya di Jakarta dikansir pada Kamis, 4 Januari 2024.
Lewat merchant apps itu, kata Alfian, data pembeli bisa langsung dikonfirmasi warung-warung penjual LPG 3 kg ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.
Melansir dari aturan Pertamina saat ini akses jual beli LPG kepada pengecer maksimal 20% sementara jika lebih dari itu porsinya harus dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Maka kebijakan pembelian tabung LPG 3 Kg menggunakan KTP ini juga untuk menekan distribusi yang tidak tepat sasaran.
Lanjut Alfian, dengan adanya sistem digitalisasi akan mudah mendeteksi pangkalan yang melanggar aturan. Pasalnya Pertamina akan menindak tegas setiap pangkalan yang melakukan kecurangan hingga diberikan sanksi berupa penutupan pangkalan LPG.
Sekedar informasi, Kementerian ESDM memproyeksikan total konsumsi LPG tahun ini bakal mencapai 8,6 juta ton dari dua segmen pasar, tabung gas subsidi dan komersial. Rencananya, alokasi untuk LPG subsidi diberikan maksimal 8,03 juta ton dan LPG komersial menutup sisanya minimal sekitar 570 ribu ton.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Jan 2024
12 hari yang lalu
17 hari yang lalu