media sosial
Selasa, 05 Maret 2024 08:45 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Memiliki rumah adalah salah satu cita-cita atau impian banyak orang. Tidak mengherankan jika banyak orang mencari berbagai cara untuk mewujudkan cita-citanya tersebut, salah satunya dengan melirik rumah subsidi.
Batas harga jual rumah subsidi resmi naik awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun ini saja, tetapi hingga tahun 2024.
"Batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan, 1. Batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024; dan 2. batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya," tulis Kepmen PUPR tersebut.
Perjanjian kredit atau akad pembiayaan atau yang dipersamakan yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Adapun dalam peraturan ini batasan luas tanah dan luas lantai umum tapak paling rendah 60 m² dan paling tinggi 200 m² sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 m² dan paling tinggi 36 m².
Kementerian pupr juga memberikan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan subsidi sebesar Rp10 juta.
Sedangkan untuk Provinsi Selain Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan subsidi yang diberikan sebesar Rp4 juta.
Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi 2024 :
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp234 juta.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Mar 2024