balinesia.id

Tata Cara dan Syarat Mencoblos pada Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 10:23 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Pejabat mendistribusikan materi pemilih, termasuk kotak suara dan bilik suara yang belum dirakit, di pusat distribusi tingkat kabupaten di Jakarta
Pejabat mendistribusikan materi pemilih, termasuk kotak suara dan bilik suara yang belum dirakit, di pusat distribusi tingkat kabupaten di Jakarta (Istimewa)

JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari besok. Pada Pemilu 2024 ini tentu ada banyak pemilih pemula akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kalinya. Oleh sebab itu, memahami proses pemilihan pada Pemilu 2024 sangatlah penting.

Dalam Pemilu, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita. Tapi, penting untuk diingat proses mencoblos tidak bisa dilakukan secara sembarangan agar suara kita dianggap sah.

Tata cara memberikan suara untuk Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut adalah syarat dan tata cara lengkapnya. Yuk, simak!

Syarat Memilih

1. Seseorang yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

4. Berdomisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau dokumen perjalanan yang sejenis dengan paspor.

5. Jika tidak memiliki e-KTP, boleh menggunakan Kartu Keluarga (KK).

6. Tidak sedang aktif menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jika telah memenuhi persyaratan, pemilih dapat melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Selanjutnya, pada hari pencoblosan, pemilih harus membawa dua dokumen penting ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.

Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Memilih Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Kalian dapat mencoblos sekali pada nomor, nama, foto, atau pasangan calon yang kalian pilih. Selain itu, kalian juga bisa mencoblos pada lambang/gambar partai politik yang mengusulkan pasangan tersebut di kotak yang sama pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Selain memilih pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dalam proses pemilihan calon anggota DPR, baik di tingkat nasional (DPR RI) maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (DPRD), terdapat beberapa opsi yang tersedia.

Kalian dapat memilih dengan mencoblos sekali pada nomor atau gambar, mencoblos satu kali pada lambang partai politik, atau mencoblos sekali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Memilih Calon Anggota DPD

Pada tahap terakhir, dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kalian dapat menggunakan hak pilih dengan mencoblos surat suara satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Itulah syarat dan tata cara mencoblos dalam Pemilu 2024.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 13 Feb 2024