Bali
Rabu, 29 September 2021 21:48 WIB
Penulis:E. Ariana
Editor:E. Ariana
Denpasar, Balinesia.id – Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berkewarganegaraan Nigeria dan Pantai Gading dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keduanya adalah Ernest Okechukwu Okanya (Nigeria) dan Souleymane Konate (Pantai Gading).
Keduanya dideportasi karena melebihi masa tinggal (overstay). Selain itu, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA yang berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online yang terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone, dan beberapa simcard.
“Mereka ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal alias overstay pada tanggal 2 September 2021,” terang Kakanwil Kemenkumham RI Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga:
Ia menerangkan Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 sedangkan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya.
“Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar,” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 WITA.
Baca Juga:
Kedua WNA tersebut kemudian dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629dengan rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
“Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Atas pendeportasian kedua WNA itu, Jamaruli Manihuruk berharap kerjasama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,” kata dia. jpd