Indonesia
Senin, 01 Juni 2026 15:08 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Dana yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggaji tenaga pendidik, hingga menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
BACA JUGA: Cara Pakai Fitur Instants Instagram, Berbagi Foto Instan yang Langsung Hilang
Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak Indonesia pada 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9% dari tahun sebelumnya, setara 108,8% dari target APBN.
Pada 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun, tumbuh 3,5% dibandingkan 2023, meski tidak mencapai target APBN.
Sementara pada 2025, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, dengan shortfall mencapai Rp271,7 triliun. Tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan oleh belum selarasnya pertumbuhan sumber utama penerimaan pajak dengan laju ekonomi, serta tekanan dari sektor minyak dan gas.
Baca juga : KDMP Perlu Belajar, Ini 5 'Penyakit' KUD Era Soeharto
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, PNBP adalah pungutan yang dibayar individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Sumber-sumber PNBP meliputi:
Baca juga : Pantang Boncos! Cek Tips Bayar Kartu Kredit Agar Tagihan Enggak Numpuk
Hibah merupakan penerimaan negara berupa dana, barang, atau jasa yang bersifat sukarela dari pemerintah asing, organisasi internasional, atau lembaga donor lainnya, tanpa kewajiban mengembalikan.
Hibah umumnya diberikan untuk tujuan spesifik seperti bantuan kemanusiaan, pembangunan infrastruktur, atau program lingkungan hidup. Meski nominalnya jauh lebih kecil dibanding pajak dan PNBP, hibah berperan penting dalam kondisi darurat atau untuk program pembangunan jangka panjang yang sulit dibiayai APBN sendiri.
Sumber hibah dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, misalnya dari Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), atau pemerintah negara sahabat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 31 May 2026