Menguak Sumber Pemasukan Indonesia, dari Pajak hingga Cukai!

Senin, 01 Juni 2026 15:08 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Menguak Sumber Pemasukan Indonesia, dari Pajak hingga Cukai!
Menguak Sumber Pemasukan Indonesia, dari Pajak hingga Cukai! (Freepik)

JAKARTA – Dana yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggaji tenaga pendidik, hingga menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

BACA JUGA: Cara Pakai Fitur Instants Instagram, Berbagi Foto Instan yang Langsung Hilang

Sumber Penerimaan atau Pemasukan Negara Indonesia

Penerimaan dari Pajak

Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak Indonesia pada 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9% dari tahun sebelumnya, setara 108,8% dari target APBN.

Pada 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun, tumbuh 3,5% dibandingkan 2023, meski tidak mencapai target APBN. 

Sementara pada 2025, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, dengan shortfall mencapai Rp271,7 triliun. Tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan oleh belum selarasnya pertumbuhan sumber utama penerimaan pajak dengan laju ekonomi, serta tekanan dari sektor minyak dan gas.

Baca juga : KDMP Perlu Belajar, Ini 5 'Penyakit' KUD Era Soeharto

Jenis-jenis pajak penyumbang terbesar:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan seperti gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan pendapatan lainnya.
    • 2023: PPh non-migas menyumbang Rp993,0 triliun.
    • 2024: Realisasi mencapai Rp997,6 triliun atau tumbuh 0,5%, berkontribusi 51,6% terhadap total penerimaan pajak.
    • PPh Pasal 21 tumbuh 21,1% menjadi Rp243,8 triliun.
    • PPh badan turun 18,1% menjadi Rp335,8 triliun akibat melemahnya profitabilitas sektor batu bara.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM
    Pajak atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang paling dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.
    • 2023: Menyumbang Rp764,3 triliun.
    • 2024: Realisasi mencapai Rp828,5 triliun atau tumbuh 8,6%.
    • Kontribusi terhadap total penerimaan pajak mencapai 42,9%.
    • Pertumbuhan didorong membaiknya konsumsi masyarakat pada semester II/2024.
  • Bea Meterai
    Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan dokumen hukum lainnya.
  • Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai
    Pungutan yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
    • 2023: Penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan Rp302,2 triliun, dengan cukai menyumbang sekitar 81%.
    • 2024: Realisasi mencapai Rp300,2 triliun atau tumbuh 4,9% secara tahunan.
      • Cukai: Rp226,4 triliun
      • Bea masuk: Rp53 triliun
      • Bea keluar: Rp20,9 triliun
    • 2025: Penerimaan mencapai Rp300,3 triliun atau 99,6% target APBN.
      • Pertumbuhan hanya 0,02%.
      • Penerimaan cukai turun 2,1% menjadi Rp221,7 triliun akibat menurunnya produksi hasil tembakau.
      • Bea keluar melonjak 36,1% didorong kenaikan harga CPO dan ekspor sawit.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, PNBP adalah pungutan yang dibayar individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Sumber-sumber PNBP meliputi:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), penerimaan dari pengelolaan minyak bumi, gas alam, mineral, dan kekayaan alam lainnya yang dikuasai negara.
  • Dividen BUMN, pemerintah selaku pemegang saham BUMN berhak menerima dividen atas keuntungan perusahaan-perusahaan milik negara.
  • Layanan Pemerintah, biaya atas layanan publik seperti pengurusan paspor, pembuatan SIM, pendaftaran paten dan merek, serta layanan administratif lainnya.
  • Denda & Putusan Pengadilan, penerimaan dari sanksi administratif maupun denda berdasarkan putusan hukum.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penerimaan dari penyewaan atau pemindahtanganan aset milik negara.

Baca juga : Pantang Boncos! Cek Tips Bayar Kartu Kredit Agar Tagihan Enggak Numpuk

Hibah

Hibah merupakan penerimaan negara berupa dana, barang, atau jasa yang bersifat sukarela dari pemerintah asing, organisasi internasional, atau lembaga donor lainnya, tanpa kewajiban mengembalikan. 

Hibah umumnya diberikan untuk tujuan spesifik seperti bantuan kemanusiaan, pembangunan infrastruktur, atau program lingkungan hidup. Meski nominalnya jauh lebih kecil dibanding pajak dan PNBP, hibah berperan penting dalam kondisi darurat atau untuk program pembangunan jangka panjang yang sulit dibiayai APBN sendiri.

Sumber hibah dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, misalnya dari Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), atau pemerintah negara sahabat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 31 May 2026