Indonesia
Kamis, 02 Desember 2021 21:28 WIB
Penulis:Rohmat
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Sehubungan dengan pernyataan pimpinan Majelis Permusyawaratan (MPR), Fadel Muhammad dan Bambang Soesatyo atas desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan sebuah tindakan tidak beretika, dan kewenangan itu merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi.
Padahal, disaat bersamaan yang bersangkutan juga menyampaikan untuk menghormati hubungan antar lembaga yang harus dijaga dengan baik. Apalagi desakan kepada Kepala Negara Republik Indonesia ini, hanya terkait persoalan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada MPR dan merata ke seluruh Kementerian dan Lembaga, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peran dan fungsi MPR sebagai lembaga suprastruktur atau lembaga tertinggi negara sudah minimal dalam tata kelola Negara, sehingga penyesuaian terhadap alokasi anggaran sebuah keniscayaan.
2. Pemotongan anggaran kepada MPR ini tidaklah signifikan, sebab masih banyak persoalan mendasar ekonomi masyarakat yang mendesak dan harus menjadi prioritas pemerintahan, yaitu penanggulangan kemiskinan, pengangguran yang tidak menurun signifikan serta membutuhkan dana besar untuk melepaskan ketergantungan Indonesia membangun melalui pembiayaan utang luar negeri.
3. Berdasarkan permasalahan itu, dan juga mempertimbangkan hubungan antar lembaga tinggi yang saling menghormati dan menghargai, sikap kedua pimpinan MPR ini tidaklah etis dan kekanak-kanakan serta merasa jumawa dengan menyampaikan "ancaman" kewenangan melaksanakan Sidang Istimewa. Sementara itu, alokasi anggaran yang dipermasalahkan MPR untuk Tahun Anggaran 2022 hanya turun tidak terlalu besar, yaitu menjadi Rp695 Miliar, dan pada tahun lalu (2021), MPR mendapatkan alokasi anggaran sejumlah Rp 576 Miliar, bahkan tidak ada keluhan sama sekali.
4. Apabila pimpinan MPR merupakan representasi dari keterwakilan rakyat, seharusnya memiliki peraasaan suasana krisis (sense of crisis) ditengah besarnya jumlah pekerja yang di-PHK berdasar data Kementerian Tenaga Kerja per 7 Agustus 2021 mencapai 538.305 orang.
5. Selain itu, anggaran negara memang harus dirasionalisasikan terkait juga dengan beban kerjanya yang tidak terlalu padat dan rutin, maka alokasi anggaran MPR Rp1-2 Triliun per tahun, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rp5 Triliun per tahun perlu dikurangi.
6. Rasionalisasi alokasi anggaran lembaga tinggi negara ini penting, mengingat beban tugas pokok dan fungsinya yang tidak rutin atau dari hari ke hari, dengan rata-rata belanjanya Rp50-100 Miliar per orang/tahun beserta fasilitas dan tenaga pendukungnya. Kinerja lembaga tinggi negara ini sebagian besar juga terbukti tidak efektif dan efisien dalam melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan yang telah diberikan.
7. Untuk tujuan efisiensi, maka remunerasi lembaga tinggi negara harus didasarkan hanya pada kegiatan-kegiatan legislasinya saja, dan bukan pembayaran gaji serta tunjangan bulanan. Hal ini penting, sebab selain APBN yang selalu defisit tiap tahun harus diatasi, alokasi anggaran terbesar juga masih terdapat pada pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2021. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp2.714 Triliun, yang terdiri dari Rp1.944,5 Triliun untuk belanja pemerintah pusat, serta Rp 769,6 Triliun untuk belanja pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kebijakan rasionalisasi anggaran atas lembaga tinggi negara sangat mendesak dilakukan! Meskipun Presiden Joko Widodo harus memperhatikan kinerja pengelolaan keuangan negara yang juga tidak efektif dan efisien dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun keluhan (complaint) pimpinan MPR (Fadel Muhammad dan Bambang Soesatyo) yang disampaikan pada tanggal 30 Nopember 2021 atas pengurangan alokasi anggaran lembaganya tak perlu ditanggapi oleh Presiden secara serius, apalagi keduanya juga pengusaha yang juga masih punya pendapatan lain. Justru dengan rata-rata belanja MPR yang masih besar per orang/tahun perlu untuk dikurangi lagi alokasinya, minimal per anggota Rp1,2 Miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan. (*)
* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
____________________________________________
Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email kotakbalinesia@gmail.com. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.