Insan OJK Bali Nusra Berkomitmen Menjaga Integritas Lembaga, Tidak Menerima Gratifikasi

Rabu, 05 Januari 2022 17:20 WIB

Penulis:Rohmat

Pakta-integrita-ojk-bali-nusra.jpeg
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan di kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, di Denpasar, Rabu 5 Januari 2022. (OJK Bali Nusra)

Denpasar, Balinesia.id - Seluruh insan Otoritas Jasa Keuangan OJK Bali dan Nusa Tenggara baik organik maupun non organik berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan tidak menerima gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Komitmen itu tertuang saat seluruh insan OJK Bali baik organik maupun non organik menandatangani Pakta Integritas OJK yang selalu dilakukan oleh OJK setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga.

Penandatanganan dilakukan di kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, di Denpasar, Rabu 5 Januari 2022.

Salah satu poin penting dari pakta integritas itu adalah Tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi dari dan/atau kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Giri Tribroto mengatakan bahwa seluruh insan OJK wajib menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja agar kepercayaan masyarakat terhadap OJK dapat terus terjaga serta mampu memberikan kinerja terbaik untuk lembaga.

Dijelaskan, OJK sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa industri keuangan serta perlindungan konsumennya di Indonesia sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Dalam rangka mewujudkan visi dan misi OJK sebagai sebuah lembaga negara, seluruh pegawai di lingkungannya dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dengan senantiasa menjaga integritasnya," tandasnya dalam siaran pers.

Integritas tidak hanya dijaga di lingkungan kerja namun juga di masyarakat. Poin dalam Pakta Integritas pegawai OJK adalah sebagai berikut:

Pertama, mematuhi aturan hukum dan peraturan perundang-undangan

Kedua, bekerja secara sungguh-sungguh dan berpegang kepada nilai-nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner

Ketiga, bertindak objektif, adil, transparan dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

Keempatm tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi dari dan/atau kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas

"Kelima Menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Giri Tribroto menegaskan.

Dengan penandatangan pakta integritas ini, seluruh insan OJK di Bali siap untuk memberikan kinerja terbaik serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholders di daerah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan. ***