Investasi
Selasa, 24 Februari 2026 15:34 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA - Aplikasi investasi bernama MBA atau MBAstack Limited Company diduga kuat menerapkan skema ponzi yang dibungkus dalam bentuk platform digital. Perusahaan ini menjanjikan keuntungan besar dengan mengklaim bergerak di sektor perhotelan dan periklanan. Namun pada akhirnya, operasionalnya runtuh dan menimbulkan kerugian finansial bagi ribuan korban di berbagai wilayah.
Hasil penyelidikan kepolisian serta temuan dari regulator menunjukkan bahwa MBA tidak mengantongi izin resmi. Pola yang dijalankan pun mengarah pada praktik money game, yakni keuntungan anggota lama dibayarkan dari dana yang disetor oleh anggota baru.
"Kepolisian masih terus melakukan pengumpulan data dan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana saat dihubungi melalui telepon seluler, dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Berdasarkan pengakuan korban dan laporan aparat, jumlah korban tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Pangandaran dan Probolinggo.
BACA JUGA: Rekomendasi Investasi Jangka Pendek, Minim Risiko!
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi. Setoran awal dimulai dari Rp1,4 juta, namun karena tergiur janji keuntungan berlipat banyak korban yang menambah deposit hingga Rp13,5 juta, bahkan ada yang mencapai Rp100 juta per orang. Di Pangandaran, satu kelompok berisi 84 orang dilaporkan mengalami kerugian akumulatif lebih dari Rp100 juta.
MBA menjanjikan keuntungan harian yang tidak wajar, seperti Rp43.500 per hari dari deposit Rp1,4 juta atau Rp450.000 per hari dari deposit Rp13,5 juta. Janji tersebut jauh melampaui imbal hasil investasi legal pada umumnya.
Baca juga : Untuk Membunuh Alexei Navalny, Apa itu Racun Katak Panah?
Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif menjaring korban:
Skema ini terus berjalan selama aliran dana dari anggota baru masih tersedia, masalah mulai muncul pada awal Februari 2026. Berdasarkan penelusuran media dan pengakuan korban, berikut rangkaian kronologisnya,
Baca juga : Untuk Membunuh Alexei Navalny, Apa itu Racun Katak Panah?
Kasus MBA memperlihatkan pola yang selama ini diwaspadai regulator sebagia berikut
Selain iming-iming keuntungan, pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan membangun komunitas daring yang terlihat meyakinkan. Testimoni keberhasilan, tangkapan layar saldo, hingga promosi melalui figur publik ikut digunakan untuk meningkatkan kepercayaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Legal berarti pastikan perusahaan dan produknya terdaftar serta berizin di OJK. Logis, berarti waspadai janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
Selain itu, masyarakat disarankan melakukan riset mandiri, tidak mudah percaya pada testimoni media sosial, serta menghindari investasi yang disertai tekanan “kesempatan terbatas”.
Kasus MBA menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi dan kemasan aplikasi digital kerap dimanfaatkan untuk mengulang modus penipuan lama. Tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi yang berujung pada kerugian besar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Feb 2026