pajak
Selasa, 30 Desember 2025 12:41 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang kini menggantikan layanan DJP Online. Aktivasi akun ini perlu dilakukan sebelum masa pelaporan SPT Tahunan 2026 agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih aman, efisien, dan terpadu.
Coretax sendiri merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengajuan layanan lainnya secara daring. Melalui sistem terintegrasi ini, layanan pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi kini dapat diakses dalam satu platform terpadu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pihaknya akan turun langsung untuk mendorong proses aktiviasi. Menurutnya, DJP akan menyiapkan berbagai kanal layanan agar masyarakat semakin mudah untuk mendaftar Coretax.
“Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, seperti channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan di seluruh Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Briefing.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, serta memudahkan pengawasan kepatuhan pajak, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang krusial agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan ke depan, khususnya menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
Untuk mengaktifkan akun Coretax, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Melalui aktivasi akun dan kode otorisasi yang sah, wajib pajak akan memperoleh akses penuh ke layanan pajak digital Coretax DJP. Hal ini mempermudah pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan berbagai proses administratif lain tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik.
Dengan diberlakukannya Coretax secara bertahap, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat seiring kemudahan akses dan transparansi layanan. Langkah proaktif ini tidak hanya meminimalkan risiko kendala administratif, tetapi juga mendukung transisi menuju sistem pajak digital yang lebih modern, efisien, dan akuntabel di Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 29 Dec 2025