finansial
Jumat, 31 Mei 2024 18:08 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja atau PHK tampaknya selalu menjadi hal yang berulang setiap tahunnya, apalagi ketika kondisi ekonomi yang kian tidak pasti.
Ada beragam alasan, perusahaan melakukan layoff, di antaranya pengurangan anggaran. Biasanya, situasi ini adalah akibat dari kegagalan mencapai target, pelunasan utang, atau, seperti yang ramai belakangan ini yaitu kurangnya dukungan modal dari investor.
Padahal PHK akan memiliki dampak finansial yang signifikan pada karyawan. Selain kehilangan penghasilan mereka, karyawan yang di-PHK juga bisa kehilangan asuransi kesehatan, manfaat pensiun, dan fasilitas lain yang datang dengan pekerjaan.
Nyatanya pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dengan beberapa kondisi. Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ini 10 keadaan yang harus diperhatikan pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan:
Perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Keadaan selanjutnya saat karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga menjalankan ibadah yang diperintahkan agama termasuk umroh haji maupun lainnya.
Keempat saat karyawan akan menikah perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Karyawan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jika karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
Mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh di luar jam kerja, dan di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengusaha tidak boleh melakukan PHK jika karyawan tersebut telah berada di kondisi mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Termasuk berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. Terakhir kondisi karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
10 kondisi ini ditegaskan pada Pasal 153 ayat (2) "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 12 May 2024