Ekonomi & Pariwisata
UangTeman Layangkan Gugatan, Minta OJK Batalkan Pencabutan Izin
Jakarta, Balinesia.id - PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) melayangkan gugatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar membatalkan pencabutan perizinan yang dikenakan pada perusahaan fintech lending tersebut.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, UangTeman mendaftarkan gugatannya pada Jumat, 13 Mei 2022 dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.
Selaku pihak penggugat, UangTeman meminta pembatalan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 yang diterbitkan pada 2 Maret 2022.
- Masyarakat Candikuning Berdayakan Hutan untuk Agrowisata
- Konservasi Air di Hulu, Yayasan Puri Kauhan Gandeng TNI-Polri dan Komunitas Bersih-bersih Sumber Mata Air di Kawasan Batur
- Pendaki Tewas di Puncak Gunung Batur, BKSDA: Itu Pendakian Ilegal
Dalam Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 itu berisi soal pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi UangTeman.
Sebelum keputusan OJK itu diterbitkan, UangTeman memang sudah diterpa beberapa masalah terkait dengan tunggakan gaji dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak dibayarkan kepada para karyawannya.
Selain itu, UangTeman juga belum melunasi pinjaman kepada para investornya.
- DJP Bali Minta Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
- Menilik Karakteristik Topeng Singapadu
- Wujudkan Eco Airport, 288 Panel Surya Akan Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
UangTeman sebelumnya juga sempat terdaftar sebagai pihak Tergugat dalam gugatan yang diajukan Real Capital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana dalam gugatannya, Real Capital menuntut pembayaran utang senilai US$1 juta atau setara dengan Rp14,7 miliar dalam asumsi kurs Rp14.731 perdolar Amerika Serikat (AS) serta tambahan bunga sebesar 6%. Meski demikian, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2021 itu telah dicabut pada 12 Oktober 2021.
Terkait kewajiban perusahaan kepada karyawan yang belum dituntaskan, firma hukum Apollos & Partners turun tangan untuk mendampingi para pelapor.
"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," tulis Apollos & Partners dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Maret 2022. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 20 May 2022