Tidak Sembarangan! Ini Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya

Tidak Sembarangan! Ini Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya (Bea Cukai)

JAKARTA - Kepala KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan bahwa mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri di mana ada lima jenis barang yang dibatasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024.

Di mana pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” ungkap Gatot dilansir Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Sugeng barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat sehingga perlu pengetatan.

Dengan hal ini diharapkan para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan baik dalam melakukan kegiatan impor ke Indonesia.

Sebelumnya, ada sebanyak 2.564 roti 'milk bun' viral asal Thailand dimusnahkan di Indonesia. Metode pemusnahannya dengan dibakar di mesin insinerator. Di mana jumlah 2.564 roti milk bun setara dengan berat 1 ton. Nilainya diperkirakan sekitar Rp400 juta.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan semua roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan barang bawaan itu disita karena melebihi batas maksimal.

Gatot mengatakan penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Gatot menambahkan dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Dia menduga makanan itu bukan untuk dikonsumsi pribadi, tapi merupakan barang jasa titipan atau jastip.

Daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Mar 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories