Ternyata Begini Peraturan Soal Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus

Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus? Ternyata Begini Aturannya (Damri)

JAKARTA - Akhir-akhir ini masalah tentang barang berharga hilang di suatu bus sedang hangat diperbincangkan di media sosial. Seperti yang Anda ketahui, bus kerap menjadi pilihan transportasi untuk bepergian atau liburan. Namun, kejadian hilangnya barang berharga di dalam bus tentu menjadi momok tersendiri bagi penumpangnya. 

Contohnya cerita setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, yang mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.

Sebenarnya bagaimana aturan barang berharga yang hilang saat naik bus?

Aturan Soal Barang Berharga yang Hilang Saat Naik Bus

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang. 

Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.

Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan himbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. 

Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.

“Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan.

“Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 28 Dec 2023 

Editor: Redaksi

Related Stories