Tepis Tuduhan Afiliasi VHP, PP KMHDI Desak Oknum Akademisi Minta Maaf dalam 2x24 Jam

Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra, menunjukkan pernyataan sikap terhadap tuduhan oknum akademisi, Ida Ayu Made Gayatri. (Balinesia.id)

Denpasar, Balinesia.idPimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menepis tuduhan oknum akademisi, Ida Ayu Made Gayatri yang menyatakan organisasi mahasiswa Hindu tingkat nasional itu merupakan afiliasi dari Vishva Hindu Parishad (VHP).

Tepisan tuduhan tersebut dituangkan secara tertulis pada Surat Terbuka untuk Ida Ayu Made Gayatri yang dikeluarkan di Jakarta, 12 Oktober 2021 ditandatangani Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal, I Wayan Darmawan. Dalam pernyataan sepanjang dua halaman itu, PP KMHDI menjelaskan kronologis tuduhan yang dilayangkan pada pihaknya dan menuntut oknum akademisi Ida Ayu Made Gayatri untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial maksimal 2x24 jam setelah surat terbuka itu dilayangkan.

Yoga Saputra dalam keterangannya mempermasalahkan pernyaataan Gayatri yang didsampaikan dalam sebuah acara daring via Zoom Meeting pada Minggu, 10 Oktober 2021, kemudian diunggah pada akun Facebook Fanspage Komponen Rakyat Bali pada tautan https;fb.watch/8zINO1Xgup.

     Baca Juga:

“Kami mempermasalahkan pernyataannya yang bersangkuran pada menit 02.09–02.45 yang menyatakan ‘... di dalam rilis resmi Vishva Hindu Parishad yang berkedudukan di India menyatakan bahwa PHDI, KMHDI, Peradah dan organisasi lain adalah afiliasi dari Vishva Hindu Parishad, Vishva Hindu Parishad jika bapak ibu sekalian buka informasinya di google adalah kategori organisasi teroris, ia adalah bagian dari gerakan sayap kanan yang ada di India..’,” katanya seraya mengutip pernyataan Gayatri.

Terhadap tuduhan yang dinilai tak berdasar itu, Yoga Saputra menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan yang menyatakan KMHDI berafiliasi dengan organisasi teroris adalah tidak benar. Ia mengatakan bahwa sejak awal KMHDI berdiri telah secara aktif melawan gerakan radikalisme dan terorisme yang mengancam Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihaknya pun mempertegas empat poin nilai-nilai dan dasar gerakan KMHDI yang mengedepankan nilai-nilai kedamaian dan toleransi. Pertama, kata Saputra, Anggaran Dasar KMHDI Bab II tentang Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 2 menyatakan KMHDI berasaskan Pancasila, dan pasal 4 ayat 2 menyatakan KMHDI bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang berkeadilan sosial.

       Baca Juga:

Kedua, pada Garis-garis Besar Haluan Organisasi tentang Pola Dasar Pengembangan Organisasi mengacu pada Undang-undang Dasar 1945. “Ketiga, jati diri KMHDI yang merupakan dasar-dasar nilai pengembangan kader KMHDI yaitu: religius, humanis, nasionalis dan progresif. Keempat, Butir dasar-dasar nilai perjuangan kader yang tertuang dalam Purwaka KMHDI adalah Dharma Agama dan Dharma Negara,” katanya.

Berdasarkan pada dasar-dasar pergerakan itu, pihaknya pun memandang bahwa pernyataan Gayatri tidak berdasar dan telah membuka ruang penyebaran berita bohong yang berdampak pada nama baik KMHDI yang selama ini telah setia memperjuangkan keutuhan NKRI. “Dengan ini kami mendesak saudari Ida Ayu Made Gayatri untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dalam waktu maksimal 2x24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka konsekuensinya kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.  jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories