Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Diharapkan Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan di Desa

Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawat (Humas Pemprov Bali)

Denpasar,Balinesia.id- Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  diharapkan bisa ikut mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas dan program pendukung pembangunan Bali di tingkat Desa

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM ) Provinsi Bali Masa Bhakti  2021-2026 di Gedung Wiswa Sabha Minggu 10 Oktober 2021.

Dijelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 18 Tahun 2018  yang merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berkedudukan di desa,  dibentuk atas prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa.

Lembaga ini  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa  dan bertugas Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Desa.

Tentu keberadaan DPD LPM Provinsi Bali sangat diharapkan mampu memposisikan diri sebagai dinamisator, katalisator, dan patnership pemerintah desa .

Mampu menunjukkan eksistensi dalam membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa sekaligus sebagai mitra Pemerintah Provinsi Bali.

Mitra dalam mensinergikan dan menyelaraskan perencanaan Pembangunan Desa dengan perencanaan Pembangunan Provinsi Bali  sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru” kata Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa arah baru bagi pembangunan Desa. Undang Undang tersebut sebagai Pengakuan Negara terhadap desa,.

Desa diberikan ruang untuk menentukan sendiri arah pembangunan berdasarkan kewenangan Desa.

Dengan semakin menguatnya kedudukan dan kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dalam proses dan mekanisme perencanaan desa dapat dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif.

Artinya, perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat  dalam rangka mencapai tujuan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia.

Juga penanggulangan kemiskinan melalui  pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana  dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal.

"Selain itu,  pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," sambungnya.

Untuk mencapai tujuan Pembangunan Desa tersebut Pemerintah Desa haruslah  mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan  pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan  Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

Untuk itu, Wagub Cok Ace berharap DPD LPM ikut serta mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas  dan program pendukung pendukung pembangunan Bali di tingkat Desa
 

Program itu seperti Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai; Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; Pemasaran dan Pemanfataan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; Pertanian Organik
 

Juga,  Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali,  Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Penyelenggaraan Bulan Bung Karno serta Penggunaan Kain  Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali.

Ketua DPD LPM Provinsi Bali I Wayan Muka mengatakan bahwa LPM dibentuk sebagai realisasi dan keinginan melestarikan budaya gotong royong.

Pada zaman orde baru dikenal bulan bakti LKMD. Kedepannya lembaga ini diharapkan menjadi perekat hubungan pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha untuk bergerak bersinergi dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa. 
 

DPD LPM Provinsi Bali selama ini telah memfasilitasi pembentukan 9 DPD LPM Kb/Kota dan pembentukan 57 DPC Kecamatan serta 716 LPM Desa/Kelurahan se-Bali melalui pembinaan dan pengawasan secara langsung atas permintaan desa/kelurahn sendiri dengan biaya swadaya pengurus LPM Provinsi Bali.  (roh)


Related Stories