Tak Sembarangan, Ini Syarat Cuti Kampanye Bagi Menteri dan Kepala Daerah

Tak Sembarangan, Ini Syarat Cuti Kampanye Bagi Menteri dan Kepala Daerah (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 dan berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah itu mengatur para pejabat negara seperti menteri dan pejabat setingkatnya serta kepala daerah apabila ingin berkampanye dalam rangka pemilu 2024 mendatang. 

Terdapat beberapa ketentuan yang diatur melalui norma tersebut. Salinan PP tersebut dapat dilihat pada laman resmi pemerintah. Merujuk Pasal Pasal 31 Ayat (1), seorang menteri dan pejabat setingkatnya dapat melakukan kampanye jika memenuhi tiga syarat.

Pertama yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Syarat kedua yaitu dirinya harus berstatus sebagai anggota partai politik. Terakhir, yang bersangkutan telah menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun syarat untuk kepala daerah yang meliputi Gubernur dan Wali Kota atau Bupati beserta wakilnya diatur dalam Pasal 31 Ayat (2). Syarat yang diberikan sama seperti halnya menteri dan pejabat setingkatnya apabila ingin melakukan kampanye. Kemudian dalam Ayat (3), diatur ketentuan bahwa mereka harus menjalankan cuti agar bisa melakukan kampanye.

Terkait dengan cuti, diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf a sampai c. Menteri dan pejabat setingkatnya jika ingin cuti harus mengajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Kemudian Gubernur beserta wakilnya apabila ingin cuti dapat mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Lebih lanjut, Wali Kota atau Bupati beserta wakilnya pengajuan cutinya dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Pengajuan cuti tersebut berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) harus mencantumkan jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum serta tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilu. Permintaan cuti itu harus diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye pemilu.

Soal cuti, mereka yang memenuhi ketentuan berkampanye tersebut dapat melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu selama masa Kampanye Pemilu. Kemudian pada saat hari libur, norma tersebut mengatur bahwa Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan Cuti.

Diketahui, Pemilu serentak bakal digelar pada 2024 mendatang. Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih Presiden dan wakilnya, Gubernur, Bupati atau Wali Kota, DPR atau DPRD hingga DPD. Hampir seluruh wilayah di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan tersebut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Nov 2023 

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories