Penanganan Pandemi Covid-19 Membaik, Pemerintah Turunkan Level PPKM Jawa Bali

Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan level PPKM ke level 3 di Pulau Jawa Bali. (Biro Pers Setpres)

Jakarta, Balinesia.id - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Presiden Joko Widodo menyampaikan itu dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Dikatakan, setelah melihat penanganan pandemi Covid-19 sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan sehingga pemerintah memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24-30 Agustus 2021.

Saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Demikian juga, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate_ (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," tegas Jokowi.

Selain itu, sejumlah daerah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, agar tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

Disebutkan, Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Karena itu, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Ditegaskan, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

Langkah itu dimaksudkan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus Covid-19. (roh)
 


Related Stories