Baliview
Pemda Diminta Percepat Susun Rencana Aksi Daerah dalam Konservasi Hiu Paus
Jakarta, Balinesia.id - Untuk mengimplementasikan konservasi Hiu Paus pemerintah daerah diminta mempercepat penyusunan rencana aksi daerah.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan untuk mencapai 6 sasaran program konservasi hiu paus dalam RAN 2021-2025 tersebut, diperlukan komitmen berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah di 6 lokasi prioritas implementasi RAN.
Tari menjelaskan KKP bersama Pemda dan mitra terkait menginventarisasi kegiatan rencana aksi nasional yang telah dilakukan pada tahun 2021.
- Duta Pariwisata Indonesia Diharapkan Lahirkan Terobosan Bangkitkan Kepariwisataan RI
- Lagi, Lagi dan Lagi Petirkah Penyebab Kilang Pertamina Terbakar?
- Sukses Tuan Rumah PON dan Peparnas, Presiden Jokowi Sebut Papua Hebat
Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong segera dirumuskannya Rencana Aksi Daerah (RAD) pada 6 lokasi prioritas implementasi RAN.
Enam lokasi itu meliputi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
“Rencana Aksi Nasional ini perlu diadopsi pada tingkat daerah dalam bentuk RAD Konservasi Hiu Paus yang dilengkapi dengan perangkat hukumnya agar komitmen dan alokasi pendanaan dapat diarahkan untuk konservasi hiu paus di tingkat daerah,” ujar Tari.
Selain inventarisasi, rakor juga dimaksudkan untuk sosialisasi pembelajaran dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam proses pengadopsian RAN ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Hiu Paus.
“Kami tentunya berharap RAN Konservasi Hiu Paus dapat segera diimplementasikan dan diintegrasikan pada program kerja di masing-masing lokasi prioritas yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menerangkan rakor dengan para pemangku kepentingan menghasilkan beberapa masukan dan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Pemda perlu membentuk tim atau kelompok kerja penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus berkolaborasi dengan dinas Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, RAN Konservasi Hiu Paus menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus. Ketiga, progres implementasi RAN Hiu Paus yang belum terlaksana perlu diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Keempat, perlunya kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemda, dan pemangku kepentingan dalam implementasi RAN Hiu Paus.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim dalam sesi pembelajaran pengembangan RAD Konservasi Hiu Paus di NTB mengungkapkan bahwa Provinsi NTB telah membentuk kelompok kerja (Pokja) konservasi hiu paus dan menyusun RAD konservasi hiu paus.
“Dokumen RAD Konservasi Hiu Paus disusun sebagai acuan dan pedoman bagi para pihak yang ke terkait dalam pengelolaan hiu paus dan habitatnya di NTB secara sistematis, efektif, terukur dan terintegrasi,” ujarnya.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam rangka menjaga kelestarian hiu paus, KKP telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013, sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku otoritas keilmuan. (roh)