NIK sebagai NPWP, Mudahkan Masyarakat Penuhi Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Balinesia.id - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya akan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Akan semakin mudahdalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Kamis (9/6/2022) .

Ia mencontohkan, sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.

Diingatkan, yang perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat  semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah  yang NIK-nya sudah diaktivasi. 

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat 
subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum  menikah.

Kemudian, tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus  untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan  administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak  kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan  bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di  Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung  diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki  NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas  perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan.  Intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi  NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan  administrasi birokrasi. 

Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang 
efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh  layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data  perpajakan yang luas dan akurat. ***

 

Editor: Rohmat

Related Stories