KPPU Pastikan Perkom 3 Tahun 2020 Lahirkan Persaingan Usaha yang Sehat

Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Kamis (22/7/2021). (KPPU)

Surabaya, Balinesia.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KKPU memastikan relaksasi yang dikeluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian.

Hal itu terungkap saat KPPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Kamis (22/7/2021).

Sebagai pembicara hadir Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kabiro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.

Kodrat menyampaikan KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami sangat berharap bahwa pelaku usaha di semua wilayah Indonesia, pada hari ini khususnya di Provinsi Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini," harapnya.

Bagi Pemerintah Daerah kata Kodrat, mungkin dalam penggunaan APBN/APBD seringkali terhambat karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan.

Tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian.

Pihaknya berharap pemerintah daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi langsung baik dengan KPPU Pusat di Jakarta maupun dengan Kanwil terdekat.

“Dalam hal ini untuk Provinsi Bali, Kanwil IV KPPU yang berkantor di Surabaya," imbuhnya.

Bila ada kebijakan yang dikeluarkan, tetap harus mematuhi aturan. Tata kelola yang baik, mendukung GCG dan transparan.

Kami juga cukup menimbang bahwa Perkom Relaksasi ini penting namun kami tidak ingin bahwa ada strategi pelaku usaha bahkan lebih jauh peraturan atau regulasi dari Pemerintah Daerah yang mungkin dirasa diperlukan pada situasi yang sulit seperti ini namun dapat mengakibatkan adanya moral hazard ke depan setelah Covid ini dapat kita lalui dengan baik,” ungkap Kodrat.

I Wayan Jarta memaparkan strategi pemulihan ekonomi melalui transformasi ekonomi Bali jangka pendek dan jangka panjang.

Diantaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi sektor-sektor yang memiliki risiko penularan yang tinggi agar dapat menghentikan laju penyebaran Covid dan juga menggerakkan perekonomian, mempercepat realisasi belanja daerah untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, memilih program prioritas yang memiliki daya ungkit dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

"Seperti pertanian, peternakan, industri makanan dan minuman, serta konstruksi,” katanya.

Dia juga menambahkan dampak tenaga kerja dapat diminimalkan dengan berbagai program prioritas di antaranya bantuan sosial, insentif perpajakan, dan bantuan kredit UMKM.

Kabiro Bisnis Indonesia Feri Kristianto juga mengamini dengan menyatakan bahwa dengan adanya Perkom 3 Tahun 2020 ini sangatlah menarik.

"Karena saat ini Bali sangat membutuhkan relaksasi agar pengusaha sektor pariwisata yang terdampak Covid-19 dapat merasa tenang, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan diri para pelaku usaha di Bali," tutur Feri.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno menambahkan, KPPU membuat peraturan tidak semata-semata berorientasi hanya untuk sekedar menghukum dan menghukum.

"Tetapi juga bagaimana memastikan peraturan-peraturan itu bisa dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” imbuh Dendy sekaligus menutup rangkaian FGD. (roh)
 


Related Stories