Jasa Raharja Bali Bayarkan Klaim 18 Jam, Tercepat Kedua Nasional

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri (Balinesia)

Denpasar, Balinesia.id - Jasa Raharja  Kantor Cabang Provinsi Bali sukses meraih predikat kedua nasional dari sisi kecepatan pembayaran klaim yakni 18 jam atau kurang dari satu hari.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri mengungkapkan, klaim tercepat pertama ada di Cabang Maluku atau Provinsi Maluku.

"Klaim pembayaran Cabang Bali tercepat nomor dua secara nasional," sebutnya saat Media Gathering di Denpasar, Rabu (14/12/2022).

Kata Abubakar Aljufri, klaim tersebut tidak lebih dari satu hari atau hanya 18 jam sejak laporan masuk dari pihak kepolisian dan rumah sakit.

Saat ini, penerapan klaim di Bali sudah berbasis teknologi informasi. Untuk korban luka-luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja Bali sudah terhubung dengan 66 rumah sakit di Bali baik RS Pemerintah maupun Swasta.

Bahkan bagian dari peningkatan pelayanan, pihaknya sudah membuat grup what’s up sendiri dengan seluruh rumah sakit. Jika ada korban Lakalantas baik yang luka-luka dan meninggal dunia, dan dirawat di RS mana saja, RS hanya perlu posting di grup WA. 

 

 

"Petugas kami akan langsung bekerja, dan uangnya bisa langsung tranfer ke rekening RS yang bersangkutan,” tuturnya.

Untuk prosedur pengajuan santunan sampai saat ini, realisasi pembayaran santunan luka-luka yang ditransfer ke rekening RS atau overbooking sudah mencapai 99,20% atau lebih besar dari target semula di tahun 2022 sebesar 87,5%.

Lebih lanjut disampaikan, santunan korban meninggal dunia dari target awal 3 hari saat ini hanya 18 jam penyelesaiannya. Bahkan sejak dokumen pengajuannya lengkap maka hanya butuh 8 menit dari target awal di tahun 2022 selama 1 jam.

Dengan demikian, tidak boleh lagi membebani korban lagi dengan persyaratan macam-macam. Petugas akan datang langsung dengan sangat cepat, hanya butuh laporan kepolisian, KTP, KK. Setelah itu langsung cair.

Djpastikan jika tidak ada nomor rekening maka Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan BRI untuk dibuat nomor rekening atas nama ahli waris yang sah sesuai UU yang berlaku.

Terhitung sejak tahun sejak tahun 2017 lalu, hingga November 2022, jumlah korban Lakalantas baik korban meninggal dunia, cacat permanen dan luka-luka angkanya terus naik. Kenaikan ini juga berdampak pada kenaikan total klaim di Jasa Raharja Bali.

Tahun 2017 misalnya, 2131 dengan total klaim Rp 34,6 miliar. Tahun 2018, jumlah korban naik menjadi 2486 dengan total klaim sebesar Rp 47,2 miliar. Tahun 2019 jumlah korban naik menjadi 2682 kasus dengan total klaim sebesar Rp 51,48 miliar.

Masyarakat diimbau berhati-hati di jalan raya. mengingat tidak semua kecelakaan ditanggung Jasa Raharja seperti kecelakaan tunggal.

Menyusul kian longgarnya aktivitas masyarakat pascapandemi angka kecelakaam lalulintas juga semakin meningkat sehingga sampai bulan November 2022, Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan klaim mencapai Rp 52,86 miliar.

Dalam lima tahun terakhir jumlah korban kecelakaan lalulintas di Bali erus meningkat. Dari catatan diperoleh Jasa Raharja Bali, jumlah kasus Lakalantas melonjak tinggi menjadi 2992 kasus sehingga jumlah klaim pun naik menjadi Rp 52,86 miliar.  ***
 


Related Stories