Ekonomi & Pariwisata
Jangan Terburu-buru, Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memiliki Kartu Kredit
JAKARTA - Ingin memiliki kartu kredit? Pertimbangkan beberapa hal berikut dengan cermat sebelum mantap mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Kartu kredit, sebagai alat pembayaran nontunai, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, mempermudah transaksi dengan kecepatan dan kemudahan.
Meskipun menawarkan kemudahan berbelanja dan peluang untuk mencicil pembayaran, tidak sedikit konsumen yang mengalami masalah dengan pengelolaan kartu kredit mereka.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memiliki kartu kredit, penting untuk memahami persyaratan, risiko, dan tanggung jawab yang terkait.
- Yuk Kenali Apa Itu ‘Trader’ dan Investor'
- Jaga Kesucian Nyepi, Indosat Ooredoo Hutchison Hentikan Sementara Layanan Data Seluler di Bali
- Studi: Orang Tua Santai Cenderung Sukses Membesarkan Anak yang Bermental Kuat
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Punya Kartu Kredit
1. Persyaratan Pengajuan Kartu Kredit
Persyaratan untuk mengajukan kartu kredit bervariasi antar bank, namun secara umum mencakup hal-hal berikut:
- Usia Minimal: Sebagian besar bank mensyaratkan calon pemegang kartu kredit berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Penghasilan Minimum: Calon pemegang kartu kredit harus memiliki penghasilan per bulan yang memadai, umumnya minimal Rp3 juta.
- Identitas: Diperlukan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi warga negara asing.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Calon pemegang kartu kredit harus memiliki NPWP.
- Bukti Penghasilan: Pihak bank memerlukan bukti penghasilan untuk menilai kemampuan pemegang kartu dalam membayar cicilan.
2. Riwayat Keuangan yang Aman
Memiliki riwayat keuangan yang baik sangat penting. Pihak bank akan memeriksa apakah calon pemegang kartu pernah mengalami kredit macet atau tidak saat melakukan pinjaman sebelumnya. Riwayat keuangan yang buruk dapat menjadi hambatan dalam pengajuan kartu kredit.
3. Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit
Sebelum mengajukan kartu kredit, perhitungkan dengan seksama bagaimana cara membayar cicilan. Penting untuk mengatur pembayaran sehingga jumlah cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Perhitungan yang matang akan membantu Anda membayar cicilan dengan lancar dan menghindari masalah keuangan.
4. Biaya-Biaya Lain
Selain membayar jumlah pemakaian kartu kredit, perhatikan juga biaya-biaya tambahan seperti bunga, biaya tahunan, dan biaya keterlambatan. Biaya ini bervariasi antar bank, oleh karena itu, saat mengajukan kartu kredit, pastikan untuk menanyakan secara rinci mengenai semua biaya yang mungkin timbul.
5. Miliki Kartu Kredit Seperlunya
Kepemilikan kartu kredit sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai penerbit menawarkan berbagai manfaat dan reward melalui kartu kredit mereka. Namun, memiliki terlalu banyak kartu kredit dapat meningkatkan risiko perilaku konsumtif dan utang yang sulit diatasi. Berikut adalah aturan terkait kepemilikan kartu kredit:
- Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta perbulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
- Individu dengan pendapatan antara Rp3 juta – Rp10 juta perbulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan batasan total limit kartu kredit yaitu maksimal 3 kali pendapatan bulanan.
- Individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta dapat memiliki beberapa kartu kredit, tetapi perlu mempertimbangkan analisis risiko dari setiap penerbit kartu.
Setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, pihak bank akan melakukan analisis untuk menentukan apakah pengajuan disetujui atau tidak.
- RUPS Korporasi Perbankan Berlomba Membagikan Dividen
- Tertarik Ingin Punya Rumah Subsidi? Ini Daftar Harganya Tahun 2024
- 7 Rekomendasi Film Mancanegara yang Tayang di Netflix Bulan Maret
Meskipun ada kemungkinan penolakan, lengkapi semua persyaratan dengan seksama. Gunakan kartu kredit dengan bijak, sebagai alat untuk mengelola pembayaran dan memudahkan transaksi keuangan, bukan sebagai pencipta utang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 03 Mar 2024