HUT ke-76 RI, Pemkab Buleleng Beri Potongan PBB-P2 hingga 50 Persen

Gede Sugiartha (Istimewa)

Buleleng,  Balinesia.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, memberikan relaksasi berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Tidak tanggung-tanggung, potongan diberikan bahkan hingga 50 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha, Kamis, 19 Agustus 2021 mengatakan, relaksasi pajak yang diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia. Potongan pajak akan diberikan pada wajib pajak yang memiliki piutang di bawah 2015.

Pemotongan pajak itu pun dibagi menjadi dua jenis. Jika wajib pajak memiliki piutang dari tahun 2010 sampai dengan 2015, pihaknuya akan memberikan potongan sebesar 25 persen. Sedangkan, untuk piutang pajak sampai dengan tahun 2009 akan diberikan potongan sebesar 50 persen. “Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” kata Sugiartha.

     Baca Juga:

Ia melanjutkan, melalui kebijakan tersebut pihaknya juga menghapuskan denda pajak untuk meringankan beban wajib pajak. Melalui kebijakan tersebuut, tidak akan ada lagi denda pajak, baik tahun 2020 maupun tahun 2021.

Jika biasanya batas akhir pembayaran PBB ditetapkan 30 September, pada tahun ini pihaknya memberi kelonggaran sampai sampai dengan Desember. Tidak ada lagi kena sanksi denda pajak, termasuk berlaku pada piutang denda pajak yang terdahulu.

Dengan adanya penghapusan denda pajak diharapkan masyarakat tidak terbebani terhadap denda pajaknya. Semua denda pajak dihapuskan tanpa permintaan melalui sistem.

“Sekarang kan seharusnya sampai September. Kalau Oktober kan sudah kena denda. Sekarang tidak lagi. Kita berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan,” jelasnya.

          Baca Juga:

Sugiartha mengungkapkan, selain pemberian potongan pajak dan penghapusan denda, insentif berupa gebyar hadiah juga diberikan. Gebyar pemungutan tidak bisa dilakukan karena terhambat penerapan PPKM. Gebyar hadiah akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan 31 Agustus 2021. Semua yang sudah membayar akan masuk dalam pengundian berhadiah.

“Kita akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan beberapa hadiah hiburan sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,” ucap dia.

Sugiartha mengakui hingga saat ini pendapatan dari PBB-P2 baru mencapai 45,01 persen atau Rp18.750.000.000 dari target yang disusun sebesar Rp25.000.000.000. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories