Gubernur Bali Siapkan Ubud Sanur dan Kuta Zonasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Gubernur Wayan Koster saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi melegalkan Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali pada Rabu 27 Juli 2022 (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Tiga lokasi yang menjadi favorit wisatawan yaki Ubud, Sanur dan Kuta tengab disiapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai zonasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Zonasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sedang disiapkan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan lokasi di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di Ubud,
Kabupaten Gianyar, di Sanur, Kota Denpasar, dan di Kuta, Kabupaten Badung.

“Sejak Kami mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, mendapatkan respon yang sangat baik dari negara – negara di Eropa, Korea, Jepang, hingga Amerika, karena dinilai ramah lingkungan dan mampu meningkatkan kunjungan pariwisata,” ungkap Gubernur Wayan Koster saat mendampingi Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi secara resmi melegalkan Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali pada Rabu 27 Juli 2022  .

Untuk itu, pihaknya memohon Menhub Budi Karya Sumadi agar mengizinkan Bali menjadi tempat industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, karena Pulau Dewata telah menjadi pelopor menggunakan Energi Bersih di Indonesia.

Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Pulau Dewata, orang nomor satu di Pemprov Bali ini pula menegaskan telah bekerjasama dengan BPD Bali untuk memberikan insentif pinjaman dengan bunga yang lebih kecil melalui cicilan yang lebih lama untuk menarik minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

“Mudah – mudahan dengan diresmikannya Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility, semakin mempercepat upaya Kita bersama menerapkan kebijakan energi bersih melalui kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” imbuh Gubernur Koster.

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap kelestarian lingkungan dalam mewujudkan energi bersih hikau ditunjukkan dengan kebijakan yang mendorong masyarakat membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterei.

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap kelestarian lingkungan, diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

"Esensi dari Perda ini adalah pembangkitan dan penggunaan energi ramah lingkungan di Bali," kata Wayan Koster.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi memuji capaian capaian program energi bersih di Bali.

Soal Joint Project For Ev Ecosystem : Ev Smart Mobility ini, Menhub mengapresiasi. Karena menunjukkan bahwa semua pihak konsisten dengan apa yang menjadi visi dan misi Bapak Presiden
yaitu pembangunan berkelanjutan, hijau dan hemat energi.

Mengingat perubahan iklim yang begitu dahsyat, tentu harus ada inisiatif yang bisa melawan perubahan iklim itu dengan inisiatif yang mulia, seperti adanya Peraturan Pemerintah untuk
mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Di Bali, Pak Wayan Koster, layanan Ev ini mulai tahun depan akan konsisten di Bali, dan nanti bulan Oktober atau November 2022 Kita berpameran, kita undang dan aja masyarakat untuk menggunakan suatu teknologi yang lebih berkualitas.

"Kemudian pada Presidensi G20 ini akan menjadi suatu inisiatif untuk menggunakan kendaraan listrik,” jelas Menhub Budi Karya Semadi. ***


Related Stories