Ekonom Konstitusi Defiyan Cori Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati,

Bersama ini izinkan kami Ekonom Konstitusi sebagai rakyat Indonesia sekaligus mewakili para konsumen yang tidak bisa "bersuara" atau tidak memiliki keberanian menyuarakan pendapat oleh alasan pribadi dan sebagainya. Maka, izinkan kami atas nama pribadi dan yang merasa diwakili atau terwakili menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan kasus pandemi Covid-19 sudah tidak menunjukkan data dan fakta yang bisa diterima secara logika dan akal sehat maupun keilmuan.

Banyak korban atau pasien yang divonis Covid-19, termasuk dengan varian terbarunya justru orang-orang yang telah disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan maupun menjalankan berbagai persyaratan tes serta vaksinasi.

Selain itu, pada awal pandemi Covid-19, justru para Menteri dan otoritas pemerintah sendiri yang menjadikan pandemi Covid-19 sebagai bahan ketidakseriusan dan bercanda, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, apalagi belakangan diketahui terdapat oknum pejabat dan kerabatnya justru berbisnis peralatan pandemi Covid-19 ini.

Kedua, kebijakan mandatory pandemi Covid-19 jelas memberikan dampak yang luas terhadap berbagai kegiatan dan aktifitas masyarakat diberbagai bidang, tidak saja pendidikan tetapi juga perekonomian daerah dan nasional, sasaran Presiden Joko Widodo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 7% per tahun tidak akan tercapai apabila konsistensi pemerintah menangani pandemi Covid-19 justru malah mematikan gerak roda perekonomian bangsa dan negara.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo berpotensi tidak mampu memenuhi program-program pembangunan yang telah dicanangkan sebagai bagian dari janji kampanye pada saat Pemilihan Presiden Republik Indonesia.

Ketiga, dampak atas penggunaan segala macam tes maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) tidaklah konsisten sebagaimana imunitas manusia yang juga berbeda-beda setiap waktu, demikian pula halnya pemakaian vaksin telah banyak menimbulkan korban meninggal dunia yang tanpa pertanggungjawaban dari pemerintah seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam penerapan aturan protokol Covid-19 dengan berbagai dampak ikutan vaksin, apalagi dilakukan melalui pemaksaan yang secara psikologis setiap orang akan berbeda-beda tanggapan atau responnya tentu akan membuat masalah baru tentang kesehatannya di luar gejala Covid-19.  

Tidak itu saja, bahkan dampak ekonomi ikutannya juga telah mengakibatkan berbagai perusahaan, aktifitas perdagangan terganggu dan berkinerja buruk, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan selama masa pemberlakuan mandatory Covid-19 ini telah mencapai lebih dari 500.000 pekerja, dan tentu ini menambah jumlah angka pengangguran yang kalau tidak diatasi akan berdampak pada penambahan jumlah angka kemiskinan.

Bahkan, kebijakan mandatory Covid-19 inipun telah mengakibatkan menurunnya kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penopang dan lokomotif perekonomian dan keuangan bangsa dan negara, bahkan Garuda Indonesia mengarah ke kondisi kebangkrutan, tidak hanya oleh salah kelola terdahulu, lebih parah oleh adanya kebijakan diluar nalar yang tak terkait sama sekali dengan keselamatan dan kenyamanan angkutan transportasi khususnya penerbangan apalagi aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara dari perasaan ketakutan (freedom of fear) menjadi garda terdepan pelaksanaan vaksinasi.

Bapak Presiden yang kami hormati, banyak Warga Negara Indonesia yang berkeinginan kuat menggunakan moda transportasi BUMN, seperti Garuda Indonesia pada jalur udara atau PT. Pelabuhan Indonesia (PELNI) pada jalur laut, namun apabila persyaratan tes-tes dan vaksinasi tidak dihapus atau terus dilanjutkan, maka kami khawatir kebangkrutan beberapa BUMN tnggal menunggu waktu.

Demikianlah permohonan kami kepada Bapak Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin bangsa dan negara agar mengambil kebijakan dan kebijaksanaannya. Atas perhatian dan tindaklanjut kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo terhadap yang kami sampaikan ini, sebelumnya kami haturkan terima kasih.  (*)

* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

 


Related Stories