Dekranasda Bali Tidak Ingin Pameran IKM Bali Sekedar Tempat Jualan

Ketua Dekranasda Bali Putri Koster saat membuka IKM Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre Denpasar, Rabu 7 Juni 2023. (Humas Pemrov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster berharap Pameran IKM Bali Bangkit atau PIBB terus berlanjut bukan lagi sekedar tempat untuk berjualan.

"Namun sudah menjadi tempat dimana orang-orang mencari pusat kerajinan asli Bali," tegas Putri Koster saat membuka IKM Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre Denpasar, Rabu 7 Juni 2023.

Sebagai salah satu tugas Ketua Dekranasda Bali adalah untuk mengawasi kondisi kerajinan yang ada di daerah Bali.

Dia juga ingin menggerakkan potensi yang telah tertidur pulas karena covid. Meengawasi kondisi kerajinan yang terjadi di daerah Bali.

Hal inilah yang menurutnya menjadi cikal bakal digagasnya Pameran IKM Bali Bangkit atau PIBB di Provinsi Bali.

Karenanya, Ia berharap PIBB akan terus berlanjut di Provinsi Bali sampai kapanpun. Karena menurutnya PIBB bukan lagi sekedar tempat untuk berjualan namun sudah menjadi tempat dimana orang-orang mencari pusat kerajinan.

Art Centre juga tempat mengedukasi para pengrajin bagaimana menentukan harga pokok, bagaimana mereka mempromosikan produk.

"Bagaimana mereka membuka peluang pasar baru untuk produk-produknya,” jelas Putri Koster.

Jangan sampai karena sistem dan pola yang telah berjalan puluhan tahun ini satu warisan budaya leluhur Bali hilang.

Oleh karenanya ia meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat mendukung upayanya dengan menggunakan produk tenun asli Bali. “Apapun profesinya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Bali untuk melestarikan seni, tradisi, adat Budaya Bali serta kearifan lokalnya”, katanyai.

Pihaknya juga akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan kelestarian tenun dan songket di Bali.

Dekranasda tidak ingin para pengrajin bermasalah dengan hukum tapi titiang terus menerus adalah mengingatkan jangan melanggar hukum karena yang akan rugi adalah kita sendiri dan warisan leluhur,” tegasnya.

Diketahui kain tenun endek maupun songket Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta terikat oleh undang-undang hak cipta sehingga tidak boleh mengkopi, menjual maupun membajak tanpa seijin sah dari pemiliknya.

“Pasti banyak orang tidak suka dengan apa yang titiang lakukan tapi akan banyak yang lebih sejahtera bila orang-orang atau pedagang mengikuti apa yang titiang sampaikan,” tegasnya.

Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit tahap V tahun 2023 juga dimeriahkan dengan peragaan busana dari pengurus Dekranasda dan TP PKK Kabupaten Bangli, pegawai BPKAD Provinsi Bali, pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta pegawai Dinas Perikanan Provinsi Bali. ***

 


Related Stories