Dampak RUU Perampasan Aset Jika Disahkan, Apa Pengaruhnya bagi Ekonomi?

Dampak RUU Perampasan Aset Jika Disahkan, Apa Pengaruhnya bagi Ekonomi? (trenasia.com)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan terkait perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sesuai tenggat tersebut. Komitmen itu juga dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung di tengah perhatian pasar keuangan domestik terhadap aksi demonstrasi. Salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah agar pemerintah dan DPR mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset.

Lantas, apakah pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi angin segar bagi IHSG dan rupiah?

BACA JUGA: Tak Sekadar Estetik, Ini 7 Cara Minimalisme Bisa Bikin Kamu Lebih Hemat

Dampak ke IHSG dan Rupiah

IHSG ditutup melemah 95,98 poin atau 1,48% ke level 6.405,69 pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan perhatian pasar tertuju pada stabilitas keamanan nasional dan kondisi fundamental ekonomi makro.

“Perhatian pasar tertuju pada stabilitas keamanan nasional serta faktor fundamental ekonomi makro,” ujar Nico dalam kajiannya, dikutip Antara, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Nico, pelaku pasar berharap aksi demonstrasi berlangsung damai sehingga stabilitas keamanan dalam negeri tetap terjaga. Pada perdagangan tersebut, indeks LQ45 juga turun 9,40 poin atau 1,46% ke posisi 632,55.

Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset yang Jadi Tuntutan Demo 27 Agustus

Financial Educator Manager Sucor Sekuritas Hendry Wijaya mengatakan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 belum menjadi ancaman besar bagi IHSG selama berlangsung damai dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Menurut Hendry, isu yang dibawa dalam aksi tersebut lebih banyak berkaitan dengan politik dan legislasi, termasuk RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

“Selama tetap damai, dampaknya lebih ke noise jangka pendek, seperti risk-off intraday serta pelemahan rupiah tipis, ketimbang menjadi pembalik tren,” kata Hendry.

Pernyataan tersebut menempatkan aksi demonstrasi sebagai salah satu sentimen jangka pendek yang diperhatikan investor, sementara arah IHSG tetap dipengaruhi faktor pasar lainnya.

Untuk pergerakan Rupiah, pada pembukaan perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026, mata uang RI melemah 50 poin atau 0,28% menjadi Rp17.775 per dolar AS dari penutupan sebelumnya Rp17.725 per dolar AS.

Pada perdagangan 26 Agustus 2026, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah juga terlihat di hampir seluruh tenor. Imbal hasil obligasi tenor 10 tahun naik 3,9 basis poin menjadi 7,05%, sedangkan tenor satu tahun naik 5,9 basis poin menjadi 6,74%.

Dalam analisis yang sama, pergerakan rupiah disebut dipengaruhi kondisi fundamental ekonomi dalam jangka panjang dan sentimen pasar dalam jangka pendek.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kondisi neraca pembayaran perlu mendapat perhatian untuk menjaga rupiah dari tekanan eksternal.

Menurut Destry, tantangan rupiah dalam jangka panjang berasal dari faktor eksternal, salah satunya melalui penguatan ekspor. Ia juga mengatakan pergerakan rupiah dalam jangka panjang dipengaruhi fundamental ekonomi, sedangkan dalam jangka pendek lebih banyak dipengaruhi sentimen pasar.

Baca juga : Fiskal Menyempit, Benahi Kebijakan Subsidi dan Transisi Energi!

Apa Isi RUU Perampasan Aset?

Dalam laporan Komisi III DPR, aset yang dapat dirampas dalam draf RUU mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Draf tersebut juga memuat dua mekanisme perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta berdasarkan putusan terhadap objek tindak pidana atau in rem.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya secara khusus.

Ia mengatakan pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian KUHP dan KUHAP untuk membentuk sistem peradilan pidana terpadu.

Habiburokhman mengatakan salah satu alasan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang masih rendah.

Dalam draf yang sedang dibahas, cakupan aset yang dapat dirampas diperluas, termasuk aset hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Ia juga menyebut mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku sebagai salah satu materi yang masuk dalam draf RUU.

Baca juga : Gurita Bisnis Peter Sondakh, Taipan yang Terseret Sengketa BWPT

Apakah RUU Perampasan Aset Jadi Angin Segar buat IHSG dan Rupiah?

Untuk pasar dalam jangka pendek, Maximilianus Nico dan Hendry Wijaya menempatkan stabilitas keamanan dan kondisi aksi demonstrasi sebagai faktor yang perlu dicermati investor. 

Nico menyebut perhatian pasar tertuju pada stabilitas keamanan nasional, sedangkan Hendry menilai dampaknya dapat terbatas selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Untuk rupiah, Destry Damayanti menyebut fundamental ekonomi dan sentimen pasar sebagai dua faktor yang memengaruhi pergerakan rupiah pada horizon berbeda. Sementara itu, analisis pasar pada 27 Agustus 2026 mencatat stabilitas keamanan domestik sebagai salah satu sentimen yang diperhatikan investor.

Dengan demikian, dampak pengesahan RUU Perampasan Aset terhadap IHSG dan rupiah masih akan bergantung pada perkembangan stabilitas pasar, kondisi ekonomi, sentimen investor, serta pelaksanaan aturan setelah disahkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 27 Aug 2026 

Editor: Redaksi

Related Stories