Cuti Idul Fitri, 2.730 Mesin ATM Siap Layani Kebutuhan Uang Masyarakat

Trisno Nugroho (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Sebanyak 2.730 mesin ATM di seluruh Bali siap melayani kebutuhan uang tunai masyarakat selama cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022. Layanan  tersebut beroperasi penuh 24 jam 7 hari.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Selasa, 26 April 2022. "Perbankan telah menyediakan 2.730 mesin ATM di wilayah Bali yang beroperasi penuh 24 jam 7 hari untuk menjamin memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat," katanya.

Selain menyiapkan uang tunai, Bank Indonesia juga terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non tunai, seperti menggunakan QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking. Pembayaran non tunai telah memberi layanan yang tidak hanya cepat, mudah, murah, aman, dan handal, tapi juga higienis karena meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

Baca Juga:

"Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP atau one-time password," katanya.

Selama cuti Idul Fitri 1443 Hijriah, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi. Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI); dan seluruh kegiatan layanan kas.

Kebijakan peniadaan layanan itu akan selama 10 hari, terhitung mulai dari Jumat, 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. "Layanan akan beroperasi kembali secara normal pada Senin, 9 Mei 2022," kata Trisno Nugroho.

Pihaknya menambahkan, untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran di masyarakat, BI menyatakan bahwa layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal sesuai jadwal yang berlaku. "Sistem BI-FAST beroperasi normal 24 jam 7 hari," kata dia. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories