BSN Sosialisasikan Kebijakan Terkini Akreditasi, Jamin Integritas dan Kompetensi

Sosialisasi kebijakan terkini akreditasi dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi digelar di Yogyakarta pada Selasa (22/03/2022). . (BSN)

Yogyakarta, Balinesia.id  - Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan sosialisasikan kebijakan terkini akreditasi guna menjamin integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi.

Sosialisasi kebijakan terkini akreditasi dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi digelar di Yogyakarta pada Selasa (22/03/2022). .

Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo mengingatkan pentingnya memperpanjang masa akreditasi agar laboratorium bisa melakukan kegiatan penilaian kesesuaian yang berada di ruang lingkup akreditasinya.

Donny Purnomo menekankan pentingnya penjaminan integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dalam pencapaian tujuan penerapan regulasi.

Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari mengungkapkan, KAN juga kembali menyampaikan beberapa kebijakan KAN terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, yakni mengenai kegiatan asesmen atau asesmen penyaksian (witness) yang dapat dilakukan secara remote assessment.

“Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan Covid-19,” ungkap Fajarina Budiantari saat menyampaikan kebijakan terkini akreditasi dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta pada Selasa (22/03/2022).

Ia menekankan kebijakan mengenai masa akreditasi apabila terputus.  Menurutnya, laboratorium wajib mengajukan reakreditasi setidaknya 9 bulan sebelum masa akreditasi terputus, dan setidaknya 6 bulan sebelum habis LPK harus sudah melaksanakan assessment lapangan.

"Apabila laboratorium belum memperoleh kembali status perpanjangan Akreditasi sampai masa akreditasinya habis, maka laboratorium tidak diperkenankan melakukan kegiatan penilaian kesesuaian yang berada di dalam ruang lingkup akreditasinya," kata Fajarina Budiantari menegaskan.

Ditambahkan juga, terkait adanya perubahan kebijakan terkait uji profisiensi yang diatur dalam KAN U-08 revisi terbaru.

Kegiatan dilakukan guna menjamin integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kebijakan tersebut diantaranya mengenai kebijakan proses re-akreditasi, kebijakan terkait uji profisiensi serta sosialisasi penggunaan aplikasi Antara dan New-KANMIS.

Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional, Kukuh S. Achmad saat membuka acara, menekankan laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam infrastruktur mutu nasional. ***

Aplikasi Antara

Aplikasi Antara merupakan pengisian lingkup akreditasi untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi pada aplikasi Antara Akreditasi Online (KAN-MIS) pada tautan https://lingkup.kan.or.id/.

Saat Pertemuan teknis ini, KAN memberikan bimbingan tata cara pengisian aplikasi Antara. Pengisian ruang lingkup di dalam aplikasi ini disesuaikan dengan lampiran sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh KAN.

Guna pengisian ruang lingkup terdapat 2 cara yaitu input langsung dan menggunakan template excel yang sudah tersedia. Untuk menghindari trouble, direkomendasikan laboratorium melakukan pengisian lingkup secara input langsung.

Kegiatan dihadiri 120 laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi dari seluruh Indonesia. Melalui pertemuan ini diharapkan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat terus berkembang. *** 


Related Stories