BI Minta Pemkab Buleleng Terbitkan Kebijakan Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Nontunai

High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD) bersama Bank Indonesia Provinsi Bali dan Pemkab Buleleng, Rabu (16/3/2022). (Humas BI Bali)

Buleleng, Balinesia.id - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, meminta Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang mendorong pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai sebagai dasar menggerakan digitalisasi di seluruh SKPD.

Hal itu ditegaskan Trisno Nugroho saat High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD) bersama Bank Indonesia Provinsi Bali dan Pemkab Buleleng, Rabu (16/3/2022).

Pada kesempatan itu, Trisno Nugroho memaparkan berdasarkan hasil survei Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di triwulan IV 2021, seluruh Pemda di Bali termasuk Kabupaten Buleleng saat ini sudah berstatus digital.  

Karenanya, Trisno Nugroho meminta Pemkab Buleleng memperhatikan tiga poin penting untuk mempercepat elektronifikasi transaksi Pemda sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di Kabupaten Buleleng.

"Pertama, Pemkab Buleleng harus mengeluarkan kebijakan yang mendorong pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai sebagai dasar menggerakan digitalisasi di seluruh SKPD," tegas Trisno Nugroho.

Kedua, Pemkab Buleleng harus memiliki program digitalisasi yang dapat dengan cepat diimplementasikan.  Hal ini dapat dimulai dengan menentukan satu objek sebagai pilot project atau percontohan.

Ketiga, lanjut Trisno Nugroho, semangat digitalisasi oleh Pemkab Buleleng harus terus dijaga sebagai wujud komitmen karena program digitalisasi daerah merupakan tanggung jawab bersama.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradyana, menyampaikan, bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi Buleleng antara lain melalui akselerasi perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Digitalisasi transaksi pemerintah daerah ini perlu terus dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Serta menjaga tata kelola keuangan Pemda yang baik," tutur Putu Agus Suradnyana.

HLM TP2DD dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Direktur Kredit BPD Bali serta Pimpinan OPD yang menjadi anggota TP2DD Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menambahkan, mayoritas penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng sudah terhubung oleh layanan pembayaran nontunai.

"Hanya ada tiga penerimaan retribusi yang belum menerima kanal pembayaran digital dan ditargetkan akan terealisasi pada triwulan II 2022," ungkapnya.

Saat ini, Pemkab Buleleng menggunakan beberapa aplikasi digital seperti Smartgov Revenue, Sistem Layanan PPAT Online, E-Retribusi Puskesmas, E-Ticketing Pariwisata, Call Center Pajak Daerah, Tax Survey, Sistem Reklame Online hingga Pelaporan Pajak Online.

Implementasi penerimaan pajak dan retribusi menggunakan kanal pembayaran digital dan QRIS di Kabupaten Buleleng telah menunjukkan hasil positif yang signifikan.

Hal ini tidak terlepas dari usaha yang telah dilakukan seperti mengatasi blank spot sinyal, penggunaan QRIS di sepuluh Daerah Tujuan Wisata (DTW), implementasi sistem Point of Sales (POS) Online pada wajib pajak restoran, hingga integrasi sistem informasi rumah sakit yang mengintegrasikan sistem perbankan dan mengeluarkan QRIS Dinamis. ***


Related Stories